TEMPO.CO, Jakarta - Tarif Jalan Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda di Surabaya, Jawa Timur, akan dinaikkan mulai Jumat, 13 Juni 2014. Kenaikan ini diterapkan karena pengaruh inflasi di Surabaya dalam dua tahun terakhir yang mencapai 13,31 persen.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kornel Sihaloho mengatakan jalan tol sepanjang 12 kilometer ini telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) sehingga tarifnya boleh dinaikkan. "SPM di jalan tol ini telah sesuai dengan standar BPJT, di antaranya kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, dan keselamatan pengguna," kata Kornel dalam siaran pers, Senin siang, 9 Juni 2014. (Baca juga:Jalan Satu Arah Antasari, Lalu Lintas Lancar)
Direktur Utama Citra Margatama Surabaya (CMS) Muhammad Ali Riza mengatakan saat ini lalu lintas harian (LHR) yang melewati jalan yang menghubungkan Simpang Susun Waru dengan Bandara Juanda ini adalah 38 ribu kendaraan per hari. Dari total kendaraan yang melalui jalan itu, mayoritas adalah kendaraan golongan I.
Penyesuaian tarif jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/KPTS/M/2014 tertanggal 5 Juni 2014. Persentase kenaikan tarif tol untuk semua golongan jenis kendaraan berkisar 11,11-16,67 persen. Menurut Kornel, persentase kenaikan ini disesuaikan dengan angka inflasi. (Baca:Dana PU Dipangkas,Tol Antasari-Depok Tak Terganggu)
Tarif jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda terakhir kali dinaikkan pada 31 Mei 2012. Berikut adalah tarif tol sebelum dan sesudah kenaikan:
Golongan I: Dari Rp 6 ribu menjadi Rp 7 ribu.
Golongan II: Dari Rp 9 ribu menjadi Rp 10 ribu.
Golongan III: Dari Rp 12 ribu menjadi Rp 13.500.
Golongan IV: Dari Rp 15 ribu menjadi Rp 17 ribu.
Golongan V: Dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20.500.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita utama:
Haters Jokowi-Prabowo Terancam Pikun Lebih Dini
Debat Capres, Prabowo Mungkin Menyerang Jokowi
Heboh Meteor di Jakarta, LAPAN: Itu Jejak Pesawat