TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ibrahim Hasyim, mendesak pemerintah agar membuat aturan baru demi menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Cukup berat jika mengandalkan yang sudah ada," katanya kepada Tempo. (Baca: Pertamina Gelar Tender Pengadaan Biodiesel)
Peraturan baru tersebut, kata Ibrahim, harus mengacu pada upaya pengendalian konsumsi BBM bersubsidi. Dia menyoroti penyaluran solar bersubsidi yang cenderung meningkat dan pada April lalu sudah melampaui target proporsi kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. Saat itu jumlah solar murah yang sudah disalurkan mencapai 5,15 juta kiloliter atau 36,42 persen dari total kuota 14,14 juta kiloliter.
Melihat kondisi ini, Ibrahim menekankan perlunya aturan tambahan dalam penggunaan biodiesel guna menyokong penghematan solar bersubsidi. Meski aturan pencampuran 10 persen biodiesel dalam solar sudah berlaku, menurut Ibrahim, masih perlu regulasi untuk lembaga dan penyediaan infrastruktur pendukungnya. ”Ini untuk mendorong terjadinya penghematan lebih cepat,” ujarnya. (Baca: Jokowi: Hemat BBM Dimulai dari PLN)
Pada Selasa, 3 Juni 2014, pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja, yang salah satunya membahas subsidi BBM. Pemerintah mengajukan tambahan subsidi dalam APBN Perubahan karena terjadi depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar. Karena kurs rupiah jatuh, anggaran subsidi harus ditambah dari Rp 210,7 triliun menjadi Rp 284,9 triliun. (Baca: Daerah Didesak Kendalikan Konsumsi BBM Bersubsidi)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik meyakini ada penghematan 2 juta kiloliter dari total kuota dalam APBN sebanyak 48 juta kiloliter. Strategi yang akan dilakukan pemerintah untuk menekan konsumsi BBM adalah menegakkan aturan pengunaan 10 persen biodiesel dalam solar dan membangun jaringan gas di 15 wilayah.
BERNADETTE MUNTHE | ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler
KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono
Tujuh Gereja di Cianjur Diancam Ditutup Paksa
Dicegah KPK, Ini Dua Versi Peran Teman Ibas