TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan Cadbury Dairy Milk Roast Almond terdaftar di BPOM dengan nomor izin edar BPOM RI ML 841601105136. Berdasarkan data BPOM, produk cokelat dengan komposisi gula, susu bubuk, lemak cokelat, kacang almond, cokelat massa, lemak nabati, pengemulsi nabati, dan perisa cokelat itu tidak memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia.
“Sedangkan Cadbury Milk Hazelnut tidak terdaftar di Badan POM,” demikian siaran pers dari Badan POM yang diterima Tempo, Kamis, 29 Mei 2014. (Baca juga: Cadbury Berbabi, Muslim Indonesia Diminta Waspada)
Adapun isu kandungan DNA babi terdapat pada produk Cadbury Dairy Milk Roast Almond dengan nomor batch 221013N0RI1 dan Cadbury Milk Hazelnut bernomor batch 200813M01H asal Malaysia.
Hingga saat ini belum ada surat keterangan impor yang diterbitkan BPOM terkait dengan dua produk tersebut. Apabila ditemukan di pasaran, keduanya dipastikan BPOM sebagai produk ilegal. (Lihat juga: Pabrik Cadbury Malaysia Investigasi Isu Babi)
“Saat ini Badan POM melakukan pengawasan intensif untuk memastikan produk ilegal tersebut tidak beredar di Indonesia,” ujarnya.
Seperti diketahui, produsen Cadbury Malaysia, bagian dari perusahaan Mondelez International, telah menarik dua produk mereka yang terbukti mengandung jejak DNA (deoxyribonucleic acid) babi sejak Senin, 26 Mei 2014. Temuan ini dilansir situs Nikkei Asian Review berdasarkan pemeriksaan berkala atas produk-produk nonhalal oleh Departemen Kesehatan Malaysia. (Berita terkait: Cadbury Jamin Produknya di Indonesia Halal)
Sejauh ini belum ada laporan ihwal produk ini di Indonesia. Meski begitu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia diminta menguji ulang semua produk Cadbury.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler :
Pembangunan Smelter Freeport Dimulai di Kuartal II
Pelindo Investasi Rp 80 Miliar untuk Tanjung Wangi
Sumbangan Ekonomi Pileg 2014 Tak Sesuai Harapan