Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Pantura Jadi Korban Kelebihan Tonase  

image-gnews
Pekerja menyelesaikan perbaikan jalan ambles di jalan Pantura kawasan Ciasem, Subang, Jawa Barat (20/2). Amblesnya jalan pantura tersebut diakibatkan terkikisnya tanah saluran irigasi pada Senin (17/2) lalu dan akibat kejadian tersebut arus lalu lintas mengalami kemacetan sepanjang 15 km di kedua arah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pekerja menyelesaikan perbaikan jalan ambles di jalan Pantura kawasan Ciasem, Subang, Jawa Barat (20/2). Amblesnya jalan pantura tersebut diakibatkan terkikisnya tanah saluran irigasi pada Senin (17/2) lalu dan akibat kejadian tersebut arus lalu lintas mengalami kemacetan sepanjang 15 km di kedua arah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Pakar transportasi dan angkutan jalan raya Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno menilai jalan raya pantai utara di Jawa Tengah saat ini menjadi korban angkutan barang yang kelebihan tonase.

Kejadian itu disebabkan oleh perilaku petugas jembatan timbang meloloskan kendaraan dengan beban di atas ketentuan, tanpa denda. "Ada ribuan truk yang lolos, padahal angkutan barang itu rata-rata melebihi beban angkut yang ditentukan," kata Djoko, Ahad, 27 Mei 2014.

Korban pelanggaran beban berat angkutan itu adalah jalan raya yang terus rusak. Sedangkan  pemberlakuan sistem baru masih terhambat payung hukum berupa peraturan pemerintah dan infrastruktur jembatan timbang yang belum memenuhi syarat untuk mengontrol angkutan barang.

"Dampak lain adalah pengadilan akan disibukkan dengan sidang pelanggaran angkutan," Djoko menambahkan. (Baca juga: Ini Penyebab Kerusakan Ruas Pantura Paling Parah)

Analisis Djoko itu didasarkan pada kondisi jembatan timbang di Jawa Tengah yang kembali memberlakukan sistem kontrol sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang jembatan timbang. Pemberlakuan itu terjadi setelah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memergoki praktek pungutan liar saat melakukan inspeksi mendadak pada awal Mei lalu.

Namun, Djoko menjelaskan pelaksanaan teknis perda itu justru menambah persoalan dengan banyaknya angkutan barang yang lolos saat menghindari antrean. "Akibatnya, kondisi jalan semakin tak karuan," katanya.

Ia menyarankan agar pemerintah Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan jangka pendek untuk mengurangi pelanggaran kelebihan beban. Langkah itu sambil menunggu peraturan pemerintah yang memberlakukan fungsi jembatan timbang sebagai kontrol angkutan secara mutlak.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Jawa Tengah, Urip Sihabudin, menyatakan saat ini telah mengajukan solusi pengurangan pelanggaran kelebihan beban dalam transportasi angkutan barang. Pengajuan ke pemerintah pusat itu meliputi program jangka pendek dalam waktu 1-3 tahun mendatang dengan penerapan denda maksimal melalui perda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Langkah lain melakukan MoU dengan lembaga peradilan untuk penerapan denda tilang maksimal," kata Urip.

Saat ini, ia mengimbuhkan, pemerintah daerah juga mengajukan konsep pengembangan e-monitoring data kendaraan angkutan barang di jembatan timbang yang terkoneksi dengan pengujian kendaraan bermotor. "Sedangkan penerapan denda berulang selama kelebihan muatan belum sesuai aturan," katanya.

Sedangkan solusi jangka menengah 3-7 tahun adalah melakukan evaluasi lokasi jembatan timbang untuk penerapan desain melalui rehabilitasi atau pembangunan baru. Langkah itu dinilai memudahkan penindakan melalui penurunan kelebihan muatan atau pelarangan operasi bagi kendaraan yang melanggar.

"Langkah dilengkapi dengan pengembangan e-enforcement berbasis buku uji elektronik untuk meminimalisasi kontak petugas dengan pelanggar," katanya.

EDI FAISOL

Berita utama:
Amien Rais Bantah Teriakkan Yel 'Hidup Prabowo'

Polisi: Wisnu Tjandra Tidak di Luar Negeri

Krisdayanti dan Yuni Shara Diklaim Dukung Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

44 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

59 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.