TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 mengenai ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan dalam bidang penanaman modal (daftar negatif investasi/DNI).
Dalam aturan itu disebutkan bidang usaha sektor perhubungan yang terbuka untuk penanaman modal asing maupun bidang usaha yang hanya boleh dimasuki modal dalam negeri 100 persen. (Baca juga: Revisi DNI Dinilai Merugikan Indonesia)
Berdasarkan informasi yang dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet, dikutip 7 Mei 2014, beberapa usaha sektor angkutan laut yang terbuka untuk modal asing hingga 49 persen adalah angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan penyeberangan umum dan perintis (antarprovinsi, antarkabupaten/kota), serta angkutan sungai dan danau kapal.
Sebelumnya, pada 4 Mei lalu, Sekretariat Kabinet juga mengumumkan bidang usaha pertanian yang terbuka untuk modal asing. Daftar usaha bidang pertanian terbuka dengan persyaratan, di antaranya, usaha budi daya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 hektare untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan tanaman pangan lainnya (ubi kayu dan ubi jalar), modal asing diperkenankan maksimal 49 persen dengan rekomendasi dari Menteri Pertanian. (Lihat juga: Pertambangan Paling Banyak Serap Investasi)
Selanjutnya usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih untuk jenis tanaman jarak pagar, pemanis lainnya, tebu, tembakau, bahan baku tekstil, jambu mete, kelapa sawit, tanaman untuk bahan minuman (teh, kakao, kopi), lada, cengkeh, minyak atsiri, tanaman obat/bahan farmasi, tanaman rempah, dan tanaman karet atau penghasil lainnya, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95 persen dengan rekomendasi Menteri Pertanian.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler :
Semen Indonesia Segera Dirikan Pabrik di Rembang
Eropa Pelajari Transportasi di Batam-Bogor-Manado
Newmont Ancang-ancang PHK Karyawan