TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Nina Mutmainah menilai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika lamban dalam mengawasi setiap perubahan nama dari sebuah lembaga penyiaran di Indonesia.
“Dulu Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ke Media Nusantara Citra (MNC) juga sama tanpa ada penjelasan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 6 Mei 2014.
Perubahan dari sebuah lembaga penyiaran, baik radio atau televisi, mutlak diberitahukan kepada publik sebagai pemilik frekuensi jaringan. Sehingga pihak pemerintah, kata dia, wajib meminta klarafikasi atau penjelasan secara rinci mengenai perubahan tersebut. “Frekuensinya kan milik publik, jadi apa pun perubahan yang dilakukan lembaga penyiaran harus dijelaskan,” ujarnya.
Nina menilai longgarnya aturan penyiaran yang tercantum dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2004 kerap digunakan perusahaan penyiaran untuk melakukan setiap perubahan, meskipun mereka tanpa memberitahukan kepada publik. “Mereka biasanya beralasan asal lengkap adminitrasi boleh. Namun, kita sebagai publik harus tahu di balik perubahan itu,” ujarnya.
Bukan hanya itu, longgarnya aturan dikhawatirkan sengaja digunakan perusahaan untuk mengambil keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas penyiaran. “Kalau ternyata di dalamnya ada pengalihan saham atau jual beli frekuensi siaran kan itu tidak boleh. Semuanya harus diketahui publik,” kata dia.
Untuk menekan kejadian serupa terulang, pegiat Yayasan Pengembangan Media Anak ini berharap pemerintah lebih telaten dalam memberikan izin perubahan terhadap lembaga penyiaran. “Tidak bisa asal mencatat (perubahan) saja secara adminitratif sebab implikasinya besar terhadap masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Nina berharap semua lembaga penyiaran di Indonesia bisa mengikuti aturan main yang berlaku dengan memperhatikan kaidah yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang telah diterbitkan pemerintah. “Kalau mengikuti itu pasti aman,” ujarnya.
Seperti diketahui, publik televisi Indonesia kembali kedatangan nama baru Rajawali Televisi milik keluarga taipan ekonomi Peter F. Sondakh, meskipun menggunakan frekuensi jaringan lama B-Channel, hingga kini publik belum mengetahui alasan di balik perubahan nama tersebut.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS