TEMPO.CO, California - Apple Inc mengapresiasi putusan Pengadilan Federal San Jose yang menjatuhkan denda US$ 119,6 juta pada Samsung Electronic Co Ltd . Apple menyatakan putusan ini memperkuat apa yang ditemukan oleh pengadilan di seluruh dunia.
"Samsung telah sengaja mencuri ide dan meniru produk kami," kata juru bicara Apple Inc, Kristin Hugue, seperti dikutip Telegraph.co.uk, Sabtu, 3 Mei 2014. Menurut dia, penuntutan yang dilakukan adalah bentuk perjuangan dalam menghargai kerja keras karyawannya yang telah merancang produk Apple selama ini.
Sebaliknya, Samsung enggan mengomentari putusan ini. Juru bicara perusahaan asal Korea Selatan ini menyatakan tak pantas berkomentar, sementara perundingan masih dilakukan. (Baca: Pengapalan Smartphone Tembus 267 juta Unit)
Begitu juga dengan Google, yang menolak berkomentar. Google memang tidak disebut dalam gugatan, tapi menjadi saksi untuk Samsung terkait dengan paten dalam pencarian universal.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Samsung Electronic Co Ltd membayar US$ 119,6 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun pada Apple Inc. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding permintaan Apple yang menuntut US$ 2,2 milar atau sekitar Rp 25,2 triliun. (Baca: Iklan Samsung Sindir Apple, Microsoft, dan Amazon)
Baca Juga:
Dalam putusannya, pengadilan menyebut Samsung melanggar dua dari lima hak paten yang dituntut Apple. Salah satu hak paten yang dilanggar Samsung adalah fungsi geser untuk membuka kunci layar ponsel.
Tak hanya Samsung yang harus membayar denda, dalam persidangan tersebut, Apple juga disebut melanggar hal paten Samsung dan diminta membayar US$ 158 ribu atau sekitar Rp 1,82 miliar. Tiga model, yakni iPhone dan dua model iPod, disebut melanggar hak paten Samsung dalam fitur video galeri.
THEVERGE.COM | REUTERS| TRI ARTINING PUTRI
Berita terpopuler:
Perbandingan Bank Century dengan Bank IFI dan Indover
Rupiah Menguat, Jangan Senang Dulu
Ketidakpastian Koalisi Capres Bakal Koreksi Pasar