TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rachmany, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau kasus pemberian keringanan bagi PT Bank Central Asia (BCA) Tbk oleh Hadi Poernomo sejak lama.
Menurut Fuad, KPK sejak dulu memegang semua data penyelidikannya. "Penyelidikan dilakukan KPK sudah lama, bahkan sebelum saya masuk di Direktorat," kata Fuad ketika ditemui di kantornya, Selasa, 22 April 2014.
Fuad enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. "Saya tak bisa ngomong dulu, nanti saja," kata dia.
KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.
Hadi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara HP yaitu penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA," kata Ketua KPK, Abraham Samad, kemarin.
Fuad mengatakan kasus ini tak akan mempengaruhi kinerja maupun target pendapatan Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, kata dia, kasus itu sudah lama terjadi. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada KPK. (Baca juga: Perkara Hadi Poernomo, BCA Klaim Tak Langgar UU).
FAIZ NASHRILLAH
Terpopuler
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka
Hadi Poernomo Terancam Hukuman 20 Tahun Bui