TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang ekspor timah. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, dalam aturan yang baru dokumen Eksportir Terdaftar (ET) untuk eksportir timah dibeda-bedakan. (Baca: Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Timah)
Bachrul mengatakan selama ini pemegang ET timah dapat mengekspor timah jenis apa pun. Dalam aturan baru, ET setiap jenis timah akan dibuat terpisah. "ET untuk timah batangan sendiri, ET untuk solder sendiri, dan ET timah bentuk lain sendiri. Jadi terpecah meskipun perusahaan sama," kata Bachrul kepada Tempo.
Revisi aturan ini dilakukan menyusul maraknya penyimpangan ekspor timah solder dari Indonesia. Menurut Bachrul pemerintah akan memperjelas definisi “solder” dan “timah bentuk lainnya” yang selama ini dinilai masih abu-abu. Ketidakjelasan definisi timah itu kerap menyulitkan petugas bea cukai di lapangan. (Baca: Patroli AL Tahan Timah Ilegal yang Dikawal Polisi )
Komisaris Utama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), Fenny Widjaja, mengatakan dalam beleid baru tersebut timah batangan dan timah dalam bentuk lainnya wajib diperdagangkan melalui bursa BKDI. Untuk timah batangan, peraturan ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2013, sedangkan timah dalam bentuk lainnya mulai 1 Januari 2015. (Baca: Tokoh Masyarakat Bahas Bisnis Timah, Wartawan Diusir)
Dengan demikian, timah solder yang termasuk dalam kategori timah dalam bentuk lainnya belum masuk mekanisme ekspor melalui bursa nasional. Namun, kata Fenny, eksportir nakal memanfaatkan celah pemberlakuan aturan ini. "Caranya, mereka menghindari ekspor melalui bursa dengan mengubah timah batangan menjadi timah bentuk lainnya."
PINGIT ARIA
Berita Terpopuler
Menang Pemilu, Berapa Kursi PDIP di DPR?
Ini Jurus Jokowi Membangun Koalisi untuk Nyapres
Babak I, Lyon Tahan Imbang Juve 1-1