TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang ekspor timah. Revisi itu dilakukan menyusul maraknya penyimpangan ekspor timah solder dari Indonesia. "Draf revisinya sudah ada, Selasa lalu sudah dirapatkan dengan Bea-Cukai," kata Komisaris Utama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Fenny Widjaja, kepada Tempo, Kamis, 10 April 2014.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa timah batangan dan timah dalam bentuk lainnya wajib diperdagangkan melalui bursa BKDI. Untuk timah batangan, peraturan ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2013, sedangkan timah dalam bentuk lainnya mulai 1 Januari 2015. Dengan demikian, timah solder yang termasuk dalam kategori timah dalam bentuk lainnya belum masuk mekanisme ekspor melalui bursa nasional.
Namun, kata Fenny, eksportir nakal memanfaatkan celah pemberlakuan aturan ini. "Caranya, mereka menghindari ekspor melalui bursa dengan mengubah timah batangan menjadi timah bentuk lainnya." (Baca : Tokoh Masyarakat Bahas Bisnis Timah, Wartawan Diusir)
BKDI mencatat ada tren penurunan volume transaksi timah batangan di bursa. Pada Februari 2014, volume ekspor timah batangan sebesar 4.080 ton atau naik 4,48 persen dibanding bulan sebelumnya, yang sebesar 3.795 ton. Angka ini jauh lebih kecil dibanding volume transaksi pada Desember 2013 sebanyak 8.245 ton. Sebaliknya, ekspor timah dalam bentuk lain melonjak dari sekitar 300 ton pada Agustus 2013 menjadi 2.059 ton pada Desember 2013.
Pada 7 Maret 2014, TNI Angkatan Laut menangkap tongkang pembawa timah dalam 134 kontainer yang berlayar dari Pangkal Pinang menuju Singapura. Penangkapan itu mengacu pada aturan bahwa seluruh logam timah dengan kandungan stannum 99,9 persen harus diekspor melalui BKDI. Tanpa dokumen dari BKDI, hampir dipastikan timah diangkut dan dijual secara ilegal. (Baca : Patroli AL Tahan Timah Ilegal yang Dikawal Polisi ).
Komandan Pangkalan Angkatan Laut Batam Kolonel Laut, Ribut Eko Suyatno, mengatakan timah berbentuk solder, anode, dan billet itu ditaksir bernilai Rp 378 miliar. Sebanyak 61 kontainer di antaranya terbukti akan diselundupkan oleh perusahaan non–BKDI. Sisanya, 73 kontainer, bisa dipertanggungjawabkan sehingga akan dilepas melalui Bea-Cukai.
PINGIT ARIA | SERVIO MARANDA (PANGKAL PINANG)
Berita Terpopuler
Menang Pemilu, Berapa Kursi PDIP di DPR?
Ini Jurus Jokowi Membangun Koalisi untuk Nyapres
Babak I, Lyon Tahan Imbang Juve 1-1