TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat mengatakan pemerintah sudah mencegah pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh mobil murah ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) ini melalui Peraturan Menteri Perindustrian dengan mengharuskan industri mencantumkan kewajiban pemakaian BBM non-subsidi di produknya. (Baca juga: Kritik Mobil Murah, Jokowi Minta Insentif Pajak)
Aturan itu, kata dia, semestinya diikuti. Bila tidak, Kementerian akan mencabutan insentif fiskal kendaraan tersebut. “Tapi, kalau mobil yang sudah sudah beredar itu hak pembeli dengan segala konsekuensinya,” ujar Hidayat, Senin, 7 April 2014.
Selain bagi mobil jenis LCGC, kendaraan mewah pun direncanakan terkena aturan ini. Kemungkinannya adalah kendaraan dengan kapasitas mesin 3.000 cc atau lebih.
Atas rencana tersebut, Direktur Pemasaran PT Nissan Motor Indonesia, Teddy Irawan, menyatakan tak keberatan mengikuti kebijakan itu. “Kami sepakat dan ikut peraturan pemerintah,” ujarnya. (baca:Dapat Insentif Besar, LCGC Tak Boleh Pakai Premium)
Lalu, bagaimana dengan mobil yang sudah beredar? Teddy memastikan tidak ada penarikan atau recall. Sebab, penarikan kendaraan hanya bila ada masalah teknis. Selain itu, dia pun keberatan bila aturan tersebut berlaku surut. “Nanti siapa yang mau bayar, kami atau konsumen. Apa ada sanksi buat konsumen dan industri jika tidak melaksanakan aturan itu."
Hal senada diungkapkan Teddy, General Manager Corporate Planning & Public Relation PT Toyota Astra Motor, Widyawati Soedigdo. Dia tidak mempermasalahkan pembedaan ukuran diameter nozzle. “Sebagai perusahaan yang taat hukum, setiap aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah akan kami ikuti,” katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA | ALI HIDAYAT | AYU PRIMA SANDI
Terpopuler
Ke Priok, Menteri Lutfi Bahas Terminal Kendaraan
2014, Tahun Kebangkrutan Industri Gula Nasional
Kebijakan Ekonomi Ketat Harus Berakhir