Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Lapindo, Menkeu Masih Pelajari Putusan MK  

Foto udara kondisi semburan lumpur panas Lapindo dan jalan Raya Porong di wilayah Porong Sidoarjo, Selasa (28/5). TEMPO/Fully Syafi
Foto udara kondisi semburan lumpur panas Lapindo dan jalan Raya Porong di wilayah Porong Sidoarjo, Selasa (28/5). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menyatakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan korban lumpur Lapindo masih dipelajari tim hukum Kementerian Keuangan."Sedang dipelajari maksud dari putusan tersebut dan implikasinya apa. Kalau sudah lengkap, baru saya bicara," ujarnya, Kamis, 27 Maret 2014. (baca:Harus Bayar Warga, Lapindo Pelajari Putusan MK)

Menurut Chatib, sesuai putusan Mahkamah, pembelajaran perlu agar tidak ada perbedaan penanganan antara korban di dalam peta area terdampak dan korban di luar peta terdampak. Selain itu, pemerintah diminta memastikan pembayaran oleh PT Minarak Lapindo Jaya, perusahaan yang dibentuk untuk membayar ganti rugi oleh Grup Bakrie. "Kalau begitu perusahaan yang bayar, tapi kami pelajari dulu."

Dia juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah tak menyinggung soal alokasi dana dari APBN untuk korban Lapindo. "Saya tidak lihat dalam putusan MK," ujarnya. (baca:Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi korban semburan lumpur Lapindo Sidoarjo di area peta terdampak. Menurut Mahkamah, Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dalam putusan itu, pemerintah diminta turun tangan dan menjamin pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur Lapindo dan mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi kepada warga yang belum selesai sejak lumpur menyembur delapan tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Negara dengan kekuasaan yang ada padanya harus dapat menjamin dan memastikan pelunasan ganti kerugian sebagaimana mestinya terhadap masyarakat di dalam wilayah Peta Area Terdampak oleh perusahaan yang bertanggung jawab untuk itu," kata hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membacakan putusan, Rabu, 26 Maret 2014.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Terkait
Pemprov Jatim Kawal Pembayaran Ganti Rugi Lapindo

Negara Bisa Paksa Lapindo Bayar Rp 1,5 Triliun
Lapindo Masih Menunggak Ganti Rugi Rp 850 Miliar

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Kilas Balik Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI: Sempat 'Bersaing' dengan Sri Mulyani

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Kilas Balik Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI: Sempat 'Bersaing' dengan Sri Mulyani

Perry Warjiyo kembali dilantik sebagai Gubernur BI periode 2023-2028. Berikut kilas balik kisah kenapa Perry yang dipilih Jokowi.


Sri Mulyani Disorot Soal Biayai Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh ASN dan Anggaran Mobil Listrik Pejabat

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Disorot Soal Biayai Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh ASN dan Anggaran Mobil Listrik Pejabat

Sri Mulyani dapat sorotan setidaknya 2 hal, ASN bisa tambahan biaya untuk makanan penambah daya tahan tubuh dan anggaran mobil dinas pejabat eselon 1.


Polemik Kebijakan ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan

19 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Polemik Kebijakan ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh Rp 550 Ribu per Bulan

ASN bakal mendapatkan tunjangan daya tahan tubuh Rp 550 ribu per bulan menuai polemik. Pihak yang kontra menyebut ASN dinilai sudah mampu.


Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?

20 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?

ASN akan mendapatkan uang tambahan untuk makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 550 ribu sebulan. Apa tujuannya?


Terpopuler: Pesan Sri Mulyani soal Gaji ke-13, Erick Thohir Sebut Ada Serangan di BSI

23 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Terpopuler: Pesan Sri Mulyani soal Gaji ke-13, Erick Thohir Sebut Ada Serangan di BSI

Gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan akan cair mulai Juni 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan gaji itu untuk biaya pendidikan.


Kinerja APBN Kuartal I 2023 Positif, Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tumbuh Tinggi

24 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu setelah rapat kerja bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kinerja APBN Kuartal I 2023 Positif, Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tumbuh Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap kinerja APBN pada kuarta pertama tetap positif. Pendapatan negara tercatat tumbuh tinggi.


Nasabah Wanaartha Minta OJK Ajukan Dana Talangan ke Menkeu, Apa Sebabnya?

26 hari lalu

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasabah Wanaartha Minta OJK Ajukan Dana Talangan ke Menkeu, Apa Sebabnya?

Nasabah Wanaartha yang mendaftarkan tagihan ke tim likuidasi meminta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengajukan dana talangan ke Menteri Keuangan atau Menkeu. Apa sebabnya?


Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung, Sri Mulyani Beberkan Alokasi Anggaran yang Digelontorkan

26 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers usai Penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Desember 2022. ANTARA/AstridFaidlatulHabibah
Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung, Sri Mulyani Beberkan Alokasi Anggaran yang Digelontorkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi rencana Presiden Jokowi untuk mengambil alih perbaikan jalan di Lampung.


Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

29 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Terkini: Sri Mulyani Bertemu Menteri Keuangan Jepang dan India, Tarif KRL Jabodetabek Tidak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Keuangan Jepang dan Menteri Keuangan India bertemu dengan Presiden ADB dan Presiden Korsel.