Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bali Bidik Retribusi Pekerja Asing Rp 21 Miliar  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Ribuan buruh PT Drydocks Graha, Batam, Senin (26/4) diangkut mobil polisi karena batal bekerja paska  kerusuhan buruh dengan tenaga kerja asing. Buruh terpaksa batal bekerja dikarenakan gedung perusahaan yang dibakar masih dalam perbaikan. ANTARA/Asep Urban
Ribuan buruh PT Drydocks Graha, Batam, Senin (26/4) diangkut mobil polisi karena batal bekerja paska kerusuhan buruh dengan tenaga kerja asing. Buruh terpaksa batal bekerja dikarenakan gedung perusahaan yang dibakar masih dalam perbaikan. ANTARA/Asep Urban
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Penghasilan Pemerintah Provinsi Bali dari retribusi izin mempekerjakan pekerja asing diharapkan mencapai Rp 21 miliar pada tahun ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja Bali I Gusti Agung Sudarsana mengatakan jumlah retribusi itu ditargetkan bisa diperoleh dari 1.800 pekerja asing legal yang setiap bulan harus membayar US$ 100. Penarikan retribusi sudah mulai dilakukan pada Agustus 2013.

“Ini menjadi tambahan penghasilan bagi pemerintah daerah Bali,” kata Sudarsana di Denpasar, Selasa, 25 Maret 2014. (baca juga:Bali Dibanjiri Pekerja Asing Ilegal)

Menurut dia, jumlah tenaga kerja asing di Bali tahun ini tidak bertambah signifikan jika dibanding tahun lalu. Hanya ada delapan orang pekerja asing baru hingga Maret 2014. Minimnya kenaikan dipengaruhi oleh tingkat investasi di Bali serta meningkatnya kompetensi pekerja lokal untuk posisi yang sebelumnya diduduki tenaga asing. “Kami justru merasa senang karena berarti alih pengetahuan dan keterampilan sudah terjadi,” ujarnya.

Dalam soal menjelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2015, Sudarsana mengaku khawatir akan kehadiran pekerja asing. Sebab, Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan akan memberlakukan pasar bebas tenaga kerja di kawasan ASEAN. Konsekuensinya, pekerja asing di ASEAN akan bebas memasuki sektor apa pun, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan lapangan. “Diperlukan usaha yang lebih keras lagi agar sektor pertukangan dan sektor jasa kita bisa memenuhi kompetensi global,” ujarnya. (lihat juga:Jepang Butuh 50 Ribu Pekerja Asing)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Lembaga Sertifikasi dan Profesi Pariwisata Putra Suarthana menegaskan, sertifikasi merupakan satu-satunya cara untuk menghadang pekerja asing. “Sebab, seorang pekerja yang masuk ke suatu negara harus memiliki sertifikasi kompetensi yang jelas,” ujarnya. Dia berharap pemerintah memiliki kepedulian dalam hal ini dengan memberikan dukungan ataupun program yang membantu para pekerja dalam mengikuti proses sertifikasi.

ROFIQI HASAN 

Terpopuler :
Lion Air: Penundaan karena Masalah Operasional 
Telat 18 Jam, Lion Air Terancam Didenda
Dolar Berlimpah, Rupiah Menguat  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.


Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.


Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Ilustrasi restoran Carl Jr.instagram/Carl Jr Indonesia
Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?


Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta


Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Foto sebelum dan sesudah Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Kamis 23 Juni 2022. GKJ merupakan bangunan tua peninggalan bersejarah pemerintah Belanda yang hingga kini masih berdiri kokoh di Jakarta.  TEMPO/Subekti.
Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.


Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.


DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.


Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti
Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.


Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,


7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.