TEMPO.CO, Denpasar - Penghasilan Pemerintah Provinsi Bali dari retribusi izin mempekerjakan pekerja asing diharapkan mencapai Rp 21 miliar pada tahun ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja Bali I Gusti Agung Sudarsana mengatakan jumlah retribusi itu ditargetkan bisa diperoleh dari 1.800 pekerja asing legal yang setiap bulan harus membayar US$ 100. Penarikan retribusi sudah mulai dilakukan pada Agustus 2013.
“Ini menjadi tambahan penghasilan bagi pemerintah daerah Bali,” kata Sudarsana di Denpasar, Selasa, 25 Maret 2014. (baca juga:Bali Dibanjiri Pekerja Asing Ilegal)
Menurut dia, jumlah tenaga kerja asing di Bali tahun ini tidak bertambah signifikan jika dibanding tahun lalu. Hanya ada delapan orang pekerja asing baru hingga Maret 2014. Minimnya kenaikan dipengaruhi oleh tingkat investasi di Bali serta meningkatnya kompetensi pekerja lokal untuk posisi yang sebelumnya diduduki tenaga asing. “Kami justru merasa senang karena berarti alih pengetahuan dan keterampilan sudah terjadi,” ujarnya.
Dalam soal menjelang berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai 2015, Sudarsana mengaku khawatir akan kehadiran pekerja asing. Sebab, Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun depan akan memberlakukan pasar bebas tenaga kerja di kawasan ASEAN. Konsekuensinya, pekerja asing di ASEAN akan bebas memasuki sektor apa pun, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan lapangan. “Diperlukan usaha yang lebih keras lagi agar sektor pertukangan dan sektor jasa kita bisa memenuhi kompetensi global,” ujarnya. (lihat juga:Jepang Butuh 50 Ribu Pekerja Asing)
Direktur Lembaga Sertifikasi dan Profesi Pariwisata Putra Suarthana menegaskan, sertifikasi merupakan satu-satunya cara untuk menghadang pekerja asing. “Sebab, seorang pekerja yang masuk ke suatu negara harus memiliki sertifikasi kompetensi yang jelas,” ujarnya. Dia berharap pemerintah memiliki kepedulian dalam hal ini dengan memberikan dukungan ataupun program yang membantu para pekerja dalam mengikuti proses sertifikasi.
ROFIQI HASAN
Terpopuler :
Lion Air: Penundaan karena Masalah Operasional
Telat 18 Jam, Lion Air Terancam Didenda
Dolar Berlimpah, Rupiah Menguat