Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Minta Program Mobil Murah Distop

image-gnews
Mobil murah milik Astra Daihatsu Motor (ADM), Daihatsu Ayla yang mulai dijual dengan harga 76 juta rupiah ini ikut tampil memeriahkan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, Jakarta, (24/9). TEMPO/Subekti
Mobil murah milik Astra Daihatsu Motor (ADM), Daihatsu Ayla yang mulai dijual dengan harga 76 juta rupiah ini ikut tampil memeriahkan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, Jakarta, (24/9). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Satya Widya Yudha, mendesak pemerintah menghentikan program mobil murah ramah lingkungan atau low-cost green car (LCGC). Sebab, kebijakan tersebut tidak efektif untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Kalau pakai BBM bersubsidi, sudah jelas mahal untuk negara, bukan lagi mobil murah," kata Satya kepada Tempo, Ahad, 23 Maret 2014.

Satya mengatakan, jika ingin menghemat biaya subsidi, pemerintah harus membuat kebijakan mobil berbahan bakar nonminyak. Selain meriapkan program mobil berbahan bakar gas, pemerintah bisa konsisten mengembangkan mobil listrik atau kendaraan bertenaga matahari. (Baca : ESDM: LCGC Bukan Jaminan Hemat Subsidi BBM ).

Program mobil murah LCGC diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang pengembangan produksi kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan berharga terjangkau. Melalui program tersebut, produsen mobil murah mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak pertambahan nilai atas barang  mewah (PPnBM). (Baca juga : Subsidi BBM Tekor, Mobil Murah Dievaluasi ).

Namun ada spesifikasi khusus dalam mobil tersebut yang harus dipenuhi, yakni kapasitas mesin 980-1200 cc, konsumsi bahan bakar paling sedikit 20 kilometer per liter, dan menggunakan merek Indonesia. Selain itu, mobil yang masuk skema LCGC diharapkan mengkonsumsi bahan bakar nonsubsidi. Tetapi tidak ada aturan yang melarang LCGC mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi.

Evaluasi program LCGC diutarakan Menteri Keuangan Chatib Basri pada akhir pekan ketiga Maret 2014. Chatib mengirimkan surat kepada Kementerian Perindustrian untuk meninjau efektivitas penggunaan bahan bakar nonsubsidi dalam program mobil murah tersebut. (Baca : Aturan Tak Jelas, LCGC Habiskan BBM Bersubsidi ).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komisi Anggaran DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan rencana evaluasi yang diajukan Chatib Basri menunjukkan dia bersikap konsisten terhadap anggaran subsidi BBM yang telah ditetapkan. Harry mengatakan pemerintah akan berhadapan dengan DPR jika mengizinkan penggunaan BBM bersubsidi untuk LCGC. "Itu berarti memancing perdebatan dengan DPR," katanya.

TRI ARTINING PUTRI

Berita Terpopuler
Pesan Prabowo: Jangan Mau Dipimpin Tukang Bohong  
Chelsea Vs Arsenal 6-0, Mourinho Permalukan Wenger
Umumkan Capres di Rumah Pitung Jadi Bumerang Buat Jokowi
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

30 September 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan RUU KUP sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.


Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

21 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

Komisi Keuangan DPR membentu Panitia Kerja untuk nenvagas industri jasa keuangan termasuk Jiwasraya.


Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

13 Agustus 2019

Kalla: Holding BUMN Terwujud Tahun Ini
Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

Komisi Keuangan DPR mengingatkan, pembentukan super holding BUMN membutuhkan payung hukum setingkat Undang-Undang.


Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

19 Juli 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan menjelaskan laporan keuangan kementerian dan lembaga di DPR.


DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Skema Rancangan Holding BUMN

12 Februari 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI, 6 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma
DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Skema Rancangan Holding BUMN

Komisi Keuangan semestinya menggelar rapat dengan Sri Mulyani, tapi batal.


Muncul Kabar 8 Penyakit Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS

27 November 2017

Defisit BPJS Kesehatan Mungkin Melebar
Muncul Kabar 8 Penyakit Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS

BPJS Kesehatan menegaskan tetap menjamin biaya penyakit katastropik sesuai dengan ketentuan pemerintah.


Cost Sharing Baru Wacana, BPJS Tetap Jamin 8 Penyakit Katastropik

27 November 2017

Defisit, BPJS Kesehatan Korbankan Aset dan Laba
Cost Sharing Baru Wacana, BPJS Tetap Jamin 8 Penyakit Katastropik

Sesuai keputusan Presiden, 8 penyakit katastropik.tetap dijamin BPJS Kesehatan.


DPR Sahkan RUU APBN 2018

25 Oktober 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggantikan Menteri BUMN didampingi Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 Agustus 2017. Rapat ini membahas setoran dividen dari BUMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 43,69 triliun, dari target setoran tahun ini sebesar Rp 41 triliun. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR Sahkan RUU APBN 2018

DPR mengesahkan RUU APBN tahun depan melalui sidang paripurna siang ini.


Persiapan Sri Mulyani Sebelum Aturan Intip Data Nasabah Disahkan

25 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki (kiri) menyimak arahan Presiden Joko Widodo saat Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, 24 Juli 2017. ANTARA FOTO
Persiapan Sri Mulyani Sebelum Aturan Intip Data Nasabah Disahkan

Menteri Sri Mulyani menyatakan sejumlah persiapan dilakukan sebelum aturan keterbukaan informasi diberlakukan.


Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

25 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 20 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

Komisi Keuangan menyetujui aturan yang memberi wewenang aparat pajak mengintip data nasabah menjadi undang-undang.