TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menolak vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel bawang putih. Saat ditanya ihwal rencana Kementerian Perdagangan mengajukan keberatan lewat pengadilan negeri terhadap vonis KPPU, Lutfi tak merincinya. "Kami akan mengambil semua langkah hukum yang diperlukan," katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2014.
KPPU memvonis Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang terlibat dalam kartel bawang putih. Kementerian Perdagangan dinilai terbukti melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Vonis itu dibacakan pada Kamis, 20 Maret 2014. (Baca: KPPU Jatuhkan Denda untuk Pelaku Kartel Bawang)
Dalam soal vonis itu, Lutfi menilai sangkaan KPPU terhadap institusinya tidak tepat. "Ada pernyataan 'bersekongkol' itu saya menolak dengan tegas," katanya. Untuk menjelaskan bahwa sangkaan KPPU tidak tepat, Lutfi menggunakan pengibaratan pertandingan tinju. "Kementerian Perdagangan adalah wasitnya. Masak wasit juga kena pukul?"
Menurut Lutfi, penerbitan perpanjangan surat persetujuan impor oleh Kementerian Perdagangan pada awal 2013 saat harga bawang putih melonjak hingga Rp 95 ribu per kilogram adalah tindakan yang harus diambil. "Pada saat seperti itu pemerintah harus mengambil langkah khusus, diskresi," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Sukarmi membacakan putusan sidang kartel impor bawang putih pada Kamis kemarin. Majelis hakim memutuskan 19 pelaku usaha terlibat kegiatan kartel dan menjatuhkan denda Rp 11-921 juta. Selain itu, dua pejabat dari instansi pemerintah, yakni Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, terbukti melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Rekomendasi KPPU untuk setiap instansi pemerintah dalam kasus ini adalah untuk lebih memperhatikan prinsip persaingan usaha dalam mengambil kebijakan dan berkoordinasi dalam penetapan kebijakan impor, khususnya yang menggunakan skema kuota," kata Sukarmi.
PINGIT ARIA