TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar 13,5 persen. (Baca: Tambang Salah Urus, Negara Rugi Rp 6,7 Triliun).
Alasannya, pengusaha pertambangan saat ini masih terbebani oleh penurunan harga batu bara secara signifikan dalam dua tahun terakhir. "Penurunan harga batu bara ini memaksa perusahaan melakukan efisiensi. Tapi kenaikan royalti justru menaikkan beban," kata Ketua APBI Bob Kamandanu di kantornya, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Alasan Perusahaan Tambang Tak Sepakati Renegosiasi).
Bob mengatakan pada prinsipnya asosiasi pertambangan setuju dengan keinginan pemerintah untuk mendapatkan porsi optimal bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan. Hanya, pemerintah tidak konsisten karena sebelumnya berniat mengenakan royalti IUP sebesar 5-7 persen untuk mendorong investasi.
Jika pemerintah berencana menaikkan tarif royalti IUP menjadi 13,5 persen, Bob khawatir kebijakan ini mendorong pertambangan ilegal. Menurut dia, pemerintah semestinya meningkatkan pendapatan negara dengan menegakkan hukum dan pengawasan ketat pada praktek pertambangan yang ilegal. (Baca: Banyak Perusahaan Batu Bara Belum Berstatus CNC).
"Masih ada 60-70 juta ton produksi batu bara yang tidak terdata, kami mengimbau pemerintah untuk menangani ini dulu karena mereka ini tidak membayar PNBP, royalti, maupun pajak," ujarnya.
Pemerintah akan menaikkan royalti batu bara melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Royalti batu bara akan diterapkan sebesar 13,5 persen yang berlaku bagi pemegang IUP dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Pemerintah sebelumnya menetapkan royalti IUP bervariasi dari 3-7 persen bergantung pada jenis kalori batu bara. Sedangkan pemegang PKP2B sudah berlaku royalti sebesar 13,5 persen. Revisi PP 9 tersebut untuk menyamakan royalti antara PKP2B dan IUP.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi