Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Tolak Rencana Kenaikan Royalti Batu Bara

Editor

Zed abidien

image-gnews
ANTARA/Rosa Panggabean
ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menolak rencana pemerintah untuk menaikkan royalti batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar 13,5 persen. (Baca: Tambang Salah Urus, Negara Rugi Rp 6,7 Triliun).

Alasannya, pengusaha pertambangan saat ini masih terbebani oleh penurunan harga batu bara secara signifikan dalam dua tahun terakhir. "Penurunan harga batu bara ini memaksa perusahaan melakukan efisiensi. Tapi kenaikan royalti justru menaikkan beban," kata Ketua APBI Bob Kamandanu di kantornya, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Alasan Perusahaan Tambang Tak Sepakati Renegosiasi).

Bob mengatakan pada prinsipnya asosiasi pertambangan setuju dengan keinginan pemerintah untuk mendapatkan porsi optimal bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan. Hanya, pemerintah tidak konsisten karena sebelumnya berniat mengenakan royalti IUP sebesar 5-7 persen untuk mendorong investasi.

Jika pemerintah berencana menaikkan tarif royalti IUP menjadi 13,5 persen, Bob khawatir kebijakan ini mendorong pertambangan ilegal. Menurut dia, pemerintah semestinya meningkatkan pendapatan negara dengan menegakkan hukum dan pengawasan ketat pada praktek pertambangan yang ilegal. (Baca: Banyak Perusahaan Batu Bara Belum Berstatus CNC).

"Masih ada 60-70 juta ton produksi batu bara yang tidak terdata, kami mengimbau pemerintah untuk menangani ini dulu karena mereka ini tidak membayar PNBP, royalti, maupun pajak," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah akan menaikkan royalti batu bara melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Royalti batu bara akan diterapkan sebesar 13,5 persen yang berlaku bagi pemegang IUP dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Pemerintah sebelumnya menetapkan royalti IUP bervariasi dari 3-7 persen bergantung pada jenis kalori batu bara. Sedangkan pemegang PKP2B sudah berlaku royalti sebesar 13,5 persen. Revisi PP 9 tersebut untuk menyamakan royalti antara PKP2B dan IUP.

AYU PRIMA SANDI

Berita Terpopuler
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo  
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro  
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

13 April 2023

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Indonesia Audit Watch Lapor ke Mahfud Md soal Indikasi Pengemplangan Pajak Pertambangan

IAW berharap Mahfud Md dapat meneliti 50 perusahaan tambang yang di dalamnya ada modus operandi pajak bermasalah.


Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

24 September 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Perekonomian Global Masih Konsisten Melemah

Sri Mulyani mengatakan data tersebut menyiratkan bahwa sektor pertambangan memang mengalami tekanan yang sangat dalam pada tahun ini.


Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

14 Juli 2017

Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO
Pajak Pertambangan Tumbuh 50 Persen di Semester I

Penerimaan pajak dalam APBN 2017 optimistis dapat dicapai jika pajak pertambangan mengalami pertumbuhan yang siginifikan.


ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

8 Juli 2017

Ilustrasi pajak. shutterstock.com
ESDM Usulkan Tunggakan PNBP Rp 175 Miliar Dihapus

ESDM berencana mengusulkan penghapusan tunggakan Rp 175 Miliar


Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

17 Februari 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Wapres: Pajak dengan Freeport Masih Dinegosiasikan  

Pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berunding ihwal besaran pajak yang dibayarkan.


Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

12 Januari 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Bea Keluar Freeport dan Newmont Rp 2,5 Triliun di 2016  

Untuk bea keluar 2016 Freeport, total Rp 1,23 triliun. Sedangkan Newmont Rp 1,25 triliun.


Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

6 Desember 2016

Truk mengangkut nikel mentah dari pertambangan di Sorowako, Sulawesi (8/1). Akibat kebijakan larangan ekspor ini membuat resiko investasi di sektor peleburan dan pengilangan nikel yang mahal menjadi semakin tinggi. REUTERS/Yusuf Ahmad
Pemerintah Kesulitan Tagih PNBP Sektor Tambang  

Triliunan pendapatan negara bukan pajak dari sektor pertambangan tak tertagih.


Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

14 Juni 2016

Warga melintas di atas tanggul lumpur yang bertuliskan Tolak Tambang di Pemukiman Warga di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 30 Mei 2016. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pemerintah Gagal Tagih Piutang Pertambangan Rp 2,5 Triliun  

Dalam survei yang dilakukan TII terhadap lapangan usaha yang risiko suapnya paling tinggi, sektor pertambangan menempati urutan kedua.


Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

23 Januari 2016

Area tambang Air Laya di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Tambang Air Laya merupakan salah satu area tambang terbuka (open-pit mining) batu bara terbesar milik PT. Bukit Asam Tbk. TEMPO/Parliza Hendrawan
Kementerian BUMN Targetkan Royati Tambang Naik Jadi Rp 1,4 Triliun  

Kementerian BUMN sedang menyusun pembentukan induk perusahaan tambang.


Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

10 Januari 2016

Foto udara kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 30 persen hutan dan kawasan konservasi atau 10,5 juta hektare rusak karena perambahan, pembalakan liar, kebakaran, dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan/pertambangan. ANTARA/Iggoy el Fitra
Pungutan Pajak Sektor Pertambangan di Jateng Rendah

Kontribusi pajak dari sektor pertambangan di Jawa Tengah, tahun 2015 masih rendah.