TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq mengatakan belum bisa membuka blokir anggaran untuk lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Untuk membuka blokir, ujar dia, perlu ada pembicaraan antara parlemen dan jajaran direksi TVRI. "Sedangkan sampai saat ini belum ada direksi yang sah," kata Mahfudz ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2014.
Direksi baru yang dilantik Selasa, 18 Februari 2014, kata Mahfudz, dinilai tak sah karena Dewan Pengawas yang memilihnya sudah diberhentikan oleh Komisi Komunikasi DPR sejak 28 Januari 2014 lalu. Dewan Pengawas yang sudah berhenti, ia melanjutkan, tak boleh mengambil tindakan strategis termasuk memilih dan mengangkat direksi.
Dewan Pengawas mengabaikannya dan terus melakukan pemilihan serta pelantikan direksi. Langkah Dewan Pengawas itu yang selanjutnya menyebabkan pemblokiran anggaran TVRI makin berlarut.
Keputusan Komisi I untuk memecat Dewan Pengawas TVRI awalnya diharapkan bisa segera ditandatangani Presiden sehingga Komisi I bisa segera memilih Dewan Pengawas baru. Namun, menurut Mahfudz, sampai saat ini surat dari Komisi I tentang pemberhentian Dewan Pengawas yang ditujukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditahan oleh Ketua DPR Marzuki Alie.
Dalam sejumlah kesempatan Marzuki menyatakan tidak setuju dengan pemecatan itu. Mahfudz berharap Marzuki tak lagi menahan surat tersebut. Namun Marzuki justru meminta supaya pemecatan Dewan Pengawas itu dibawa ke rapat paripurna. "Aneh saja, sesuatu yang dibahas di Komisi Komunikasi dibawa ke rapat paripurna," kata Mahfudz.
Sebelumnya Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI. Lima anggota Dewan Pengawas yang akan dipecat itu adalah Elprisdat (ketua), Indrawadi Tamin, Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, dan Bambang Soeprijanto. Mereka dipilih oleh Komisi Komunikasi pada Januari 2012 dengan masa jabatan lima tahun, tapi dipecat di tengah jalan. Pemecatan itu diambil melalui mekanisme voting. Semua fraksi selain Demokrat, PKB, dan Gerindra, sepakat memecat Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas yang telah dipecat oleh Komisi Komunikasi ini melantik lima direktur. Mereka adalah Iskandar Achmad, Kepala TVRI Jawa Barat, sebagai Direktur Utama; Direktur Program dan Berita dijabat oleh Purnama Suwardi (sebelumnya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan); Direktur Teknik Safrullah (Kepala TVRI Sumatera Utara); Direktur Pengembangan dan Usaha Adam Bachtiar (swasta); dan Direktur Keuangan Suhartanto, yang sebelumnya bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
SUNDARI
BERITA LAINNYA
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Baru Ketemu Risma, Wisnu Sudah Cerita Proyek
Anggito Abimanyu Pernah Kecewa pada Yudhoyono
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...