TEMPO.CO , Jakarta - Perusahaan jasa hulu migas, PT Elnusa Tbk (ELSA) meminta agar PT Bank Mega Tbk (MEGA) segera mencairkan dana deposito miliknya menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Bank Mega, akhir pekan lalu. Legal and Contract PT Elnusa, Sonny Suryanto mengaku telah mendengar putusan MA yang menolak kasasi Bank Mega terkait kasus pembobolan rekening deposito perusahaan itu. Namun Sonny mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari MA tersebut.
“Kami sudah membaca di online dan sudah keluar putusannya,” kata Sonny saat dihubungi Tempo, akhir pekan lalu. (Lihat juga : BI Kunci Escrow Account Bank Mega Rp 191 Miliar)
Baca Juga:
Sonny mengatakan manajemen perseroan saat ini menunggu salinan putusan MA untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Namun Sonny menegaskan, jika permohonan kasasi Bank Mega ditolak, maka sudah seharusnya dana deposito sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega bisa cair. “Jika menang, maka Bank Indonesia bisa mencairkan. Saat ini escrow account Bank Mega masih dipegang oleh BI,” katanya.
Juru bicara Bank Mega, Gatot Aris Munandar, ketika dihubungi belum mau berkomentar soal kabar itu.
Untuk diketahui pada periode 2009 - 2010 terjadi pembobolan rekening deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa dan deposito Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. MA memutus bersalah 6 orang dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa, di antaranya Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan, dan pejabat sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pembobolan dana tersebut. (Lihat juga : OJK Diminta Berani dan Transparan Terhadap Fraud)
Pada Februari 2013, PT Elnusa telah memenangkan kasus perdata ini di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain nilai deposito senilai Rp 111 miliar, PT Elnusa juga meminta Bank Mega mencairkan bunganya sebesar 6 persen per tahun. Putusan itu tertuang dalam salinan resmi putusan perkara perata Nomor 377/Pdt/2012/PT DKI.
Terhitung dengan kemenangan di tingkat MA, merupakan yang ketiga kali bagi PT Elnusa memenangkan kasus pembobolan deposito di Bank Mega tersebut. Putusan pertama pada 22 Maret 2012, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL juga mengharuskan Bank Mega segera mencairkan dana deposito Ep 111 miliar beserta bunganya 6 persen per tahun.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Terpopuler :
Mengapa Rupiah Menguat Paling Tajam Se-Asia?
Bos Sritex Lukminto Dimakamkan Hari Ini
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi Pagi Ini
Agar Tak Kewalahan Kejar Pajak, Buka Data Bank!