Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Elnusa Minta Bank Mega Cairkan Dana Deposito

Editor

Abdul Malik

image-gnews
TEMPO/Rully Kesuma
TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Perusahaan jasa hulu migas, PT Elnusa Tbk (ELSA) meminta agar PT Bank Mega Tbk (MEGA) segera mencairkan dana deposito miliknya menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Bank Mega, akhir pekan lalu. Legal and Contract PT Elnusa, Sonny Suryanto mengaku telah mendengar putusan MA yang menolak kasasi Bank Mega terkait kasus pembobolan rekening deposito perusahaan itu. Namun Sonny mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari MA tersebut.

“Kami sudah membaca di online dan sudah keluar putusannya,” kata Sonny saat dihubungi Tempo, akhir pekan lalu. (Lihat juga : BI Kunci Escrow Account Bank Mega Rp 191 Miliar)

Sonny mengatakan manajemen perseroan saat ini menunggu salinan putusan MA untuk memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. Namun Sonny menegaskan, jika permohonan kasasi Bank Mega ditolak, maka sudah seharusnya dana deposito sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega bisa cair. “Jika menang, maka Bank Indonesia bisa mencairkan. Saat ini escrow account Bank Mega masih dipegang oleh BI,” katanya.

Juru bicara Bank Mega, Gatot Aris Munandar, ketika dihubungi belum mau berkomentar soal kabar itu.

Untuk diketahui pada periode 2009 - 2010 terjadi pembobolan rekening deposito senilai Rp 111 miliar milik PT Elnusa dan deposito Rp 80 miliar milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. MA memutus bersalah 6 orang dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa, di antaranya Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan, dan pejabat sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pembobolan dana tersebut. (Lihat juga : OJK Diminta Berani dan Transparan Terhadap Fraud)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Februari 2013, PT Elnusa telah memenangkan kasus perdata ini di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain nilai deposito senilai Rp 111 miliar, PT Elnusa juga meminta Bank Mega mencairkan bunganya sebesar 6 persen per tahun. Putusan itu tertuang dalam salinan resmi putusan perkara perata Nomor 377/Pdt/2012/PT DKI.

Terhitung dengan kemenangan di tingkat MA, merupakan yang ketiga kali bagi PT Elnusa memenangkan kasus pembobolan deposito di Bank Mega tersebut. Putusan pertama pada 22 Maret 2012, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor putusan 284/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL juga mengharuskan Bank Mega segera mencairkan dana deposito Ep 111 miliar beserta bunganya 6 persen per tahun.



ANGGA SUKMA WIJAYA

Terpopuler :
Mengapa Rupiah Menguat Paling Tajam Se-Asia?

Bos Sritex Lukminto Dimakamkan Hari Ini

Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi Pagi Ini

Agar Tak Kewalahan Kejar Pajak, Buka Data Bank!

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Strategi Bisnis Gemilang PT Elnusa di 2023

48 hari lalu

Strategi Bisnis Gemilang PT Elnusa di 2023

Terdapat empat aspek yang dikembangkan PT Elnusa untuk menumbuhkan bisnisnya.


Elnusa Ikut Berkontribusi dalam Kegiatan Pengeboran Sumur East Pondok Aren

16 Desember 2023

Elnusa Ikut Berkontribusi dalam Kegiatan Pengeboran Sumur East Pondok Aren

EPN-001, merupakan sumur Eksplorasi yang bisa menguatkan optimisme pencarian sumber daya baru


Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menandatangani Protokol Perubahan Kedua Persetujuan Pendirian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (2nd Protocol to Amend the Agreement Establishing ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) di Semarang, Jawa Tengah, Senin 21 Agustus 2023.
Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.


Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Penyelesaian Sengketa Bisnis di Arbitrase Jadi Primadona Pelaku Bisnis Internasional.
Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.


Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.


Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019
Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.


Elnusa Bagikan Dividen Rp 54,3 Miliar atau 50 Persen dari Laba Bersih

21 Juli 2022

Elnusa menggunakan Hydraulic Workover Unit (HWU) Drilling EHR-12
Elnusa Bagikan Dividen Rp 54,3 Miliar atau 50 Persen dari Laba Bersih

PT Elnusa Tbk. (ELSA), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021 Salah satu agenda yang disetujui di antaranya dividen.


Elnusa Catatkan Realisasi Kontrak Rp 6,5 T Semester I 2021

13 Juli 2021

Dewan Direksi PT. Elnusa, Tbk menggelar konferensi pers terkait paparan kinerja di Bursa Efek Indonesia Jakarta, 25 November 2016. Tempo/Tongam sinambela
Elnusa Catatkan Realisasi Kontrak Rp 6,5 T Semester I 2021

PT Elnusa Tbk, perusahaan nasional penyedia jasa energi, membukukan realisasi kontrak kerja konsolidasi senilai Rp 6,5 triliun semester pertama 2021.


Mengenal Sepeda Motor Listrik Elbike Karya Startup Binaan Elnusa

13 Januari 2021

Sepeda motor listrik ECR-3000
Mengenal Sepeda Motor Listrik Elbike Karya Startup Binaan Elnusa

Sepeda motor listrik Elbike diklaim mampu dipacu hingga kecepatan 100 km per jam.


Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

30 Desember 2020

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kaleidoskop 2020: 10 Sengketa Bisnis, Diskriminasi Grab sampai Monopoli Lobster

Seperti apa potret sengketa bisnis sepanjang 2020? Berikut ini sepuluh isu menonjol yang dirangkum Tempo.