TEMPO.CO, Jakarta - Gara-gara jahitan benang kuning di tepi kain, PT Rejeki Isman Textile atau Sritex pernah berurusan dengan PT Delta Merlin Dunia Textile, satu dari tujuh anak usaha Dunia Textile Group. Presiden Direktur Sritex Iwan Lukminto mengklaim list di pinggir kain tersebut merupakan ciri khas perusahaannya.
Karena merasa modelnya "dicuri" pabrik tekstil terbesar di Jawa Tengah yang berlokasi di Sukoharjo itu, Sritex memperkarakannya ke kepolisian. Majalah Tempo edisi 6 November 2011 pernah menurunkan laporan perseteruan bisnis itu yang mencapai meja hijau.
Awalnya, Iwan geram ketika seorang pelanggannya di Jakarta melapor ada kain merek lain yang memakai benang kuning di tepinya. Setelah ditelusuri, kain itu diproduksi PT Delta Merlin. Bentuknya memang sama dengan milik Sritex: jarak dari tepi kain, warna, jahitan. Iwan pun mensomasi perusahaan yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, itu dan melaporkannya ke Kepolisian Resor Sukoharjo.
Iwan menuding pemakaian benang kuning di tepi kain Duniatex merupakan penjiplakan. "Gara-gara ini saya rugi triliunan rupiah," katanya. Kerugian itu, ujar Iwan, terutama karena sejumlah pelanggan beralih ke kain produksi Duniatex.
Manajemen PT Delta Merlin menanggapi somasi itu dengan mengajak jajaran direksi Sritex bertemu. Menurut Ketut Mulya Arsana, pengacara Delta, kain yang dipersoalkan Sritex tersebut berdasarkan pesanan Lie Lay Hok. Pemilik Toko Ratu Modern yang menjual kain di Pasar Tanah Abang, Jakarta, itu memesan kain rayon abu-abu dengan garis kuning di tepinya seluas 150 ribu meter persegi.
Delta Merlin selesai mengerjakan dan mengirim pesanan itu pada Juni 2011. Manajemen Delta Merlin terkejut ketika sebulan kemudian mendapat surat gugatan yang dilayangkan Sritex. Kepolisian Resor Sukoharjo memanggil para anggota direksi untuk diperiksa. (Baca pula: Buron Bos Pabrik Tekstil Diduga Kabur ke Singapura).
Sepekan setelah laporan majalah Tempo, Muhammad Lukminto, pendiri Sritex dan ayah Iwan, melayangkan surat ke redaksi. Salah satu isinya menanggapi kalimat, "Jahitan benang kuning di tepi kain sejatinya jamak saja. Semua kain dari jenis apa pun memilikinya." Menurut Lukminto, kode benang kuning di tepi kain itu bukan sekadar jahitan benang kuning. "Ini soal hak cipta," kata Lukminto.
Kini, 5 Februari kemarin, Lukminto meninggal. Ia baru akan dimakamkan besok, Ahad, 16 Februari, di pemakaman keluarga di Kelurahan Delingan, Karanganyar. (Baca: Makam Bos Sritex Lukminto Dekat Masjid).
NAFI
Terpopuler:
Letusan Gunung Kelud Jadi Perhatian Dunia
BNPB Bantah Gunung Kelud Akan Meletus 2 Jam Lagi
Jangan Langsung Siram Abu Vulkanik
SBY Angkat Mbah Rono Jadi Kepala Badan Geologi
Alasan Kelud Dijuluki 'Deadliest Volcano'
Korban Ustad Hariri Akhirnya Buka Suara
Di DIY, Dampak Kelud Lebih Dahsyat Dibanding Merapi