TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Gumay mengatakan tarif surcharge atau tarif tambahan penerbangan domestik yang akan berlaku dua pekan setelah disahkan harus dicantumkan dalam tiket pesawat. “Biaya tambahannya harus dicantumkan dalam tiket lalu ditambah juga pajak penghasilan 10 persen,” kata Herry ditemui di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2014. (Baca juga: Garuda Akan Naikkan Tarif Penerbangan Domestik )
Dalam paparannya, Herry menyatakan tarif batas atas tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 yang bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh. Tarif itu lantas ditambah tarif surcharge Rp 60 ribu per jam untuk pesawat jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat turbo propeller serta pajak penghasilan dan juga pajak lainnya. Jadi, tiap rute dan waktu tempuh mengalami kenaikan tarif yang berbeda. Tarif surcharge berlaku fluktuatif dengan kenaikan 0,95 kali untuk penerbangan setelah satu jam pertama. (Lihat juga: Tarif Surcharge, AirAsia Belum Naikkan Harga Tiket)
Tarif surcharge yang diterapkan merespons melambungnya harga avtur dan tingginya nilai tukar dolar itu akan resmi berlaku setalah dua pekan peraturannya diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, kata Herry, pembelian tiket pesawat sebelum peraturan tarif surcharge ini berlaku tak dikenai kenaikan harga. “Jika tiketnya dibeli sebelum berlakunya tarif surcharge, tak boleh dikenai biaya tambahan,” kata Herry. (Berita terkait: Tertekan Kurs, Maskapai Tak Puas Kenaikan Tarif)
Herry mengatakan pemberlakuan tarif surcharge ini bersifat sementara hingga situasi ekonomi membaik. Pelaksanaan tarif surcharge di industri penerbangan akan dievaluasi dalam jangka waktu tiga bulan. Jika ada maskapai yang melakukan pelanggaran, misalnya menetapkan tarif yang jauh melampaui standar tarif surcharge, Kementerian Perhubungan tak segan menjatuhkan sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan, penundaan pemberian izin baru, dan pengurangan frekuensi atau pembekuan rute penerbangan tiga bulan berturut-turut.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler :
Mengapa Lukminto Sritex Garap Seragam Tentara?
Demi Foxconn, Jokowi Reklamasi Pantai Cilincing
Seragam Bikin Bos Sritex Lukminto Gaul dengan Jenderal
Ingin Mendunia, Pertamina Bangun Proyek Rp 4,08 T