TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier), PT Indonesia AirAsia menyatakan hingga saat ini belum menaikkan tarif meski pemerintah berencana menetapkan aturan tarif tambahan. "Belum, masih menunggu peraturan resminya," kata Manajer Komunikasi AirAsia Indonesia Audrey Progastama Petriny, melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin malam, 10 Februari 2014. (Baca juga: Sriwijaya Air Bersiap Menaikkan Harga Tiket)
Seperti diketahui sejumlah maskapai penerbangan mengeluh kenaikan nilai kurs yang membuat beban operasional membengkak. Hal ini membuat margin keutungan para maskapai menipis, bahkan tidak impas, sehingga melakukan pemilihan rute dengan penutupan rute sementara. (Lihat juga : Tertekan Kurs, Maskapai Tak Puas Kenaikan Tarif)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Gumay, mengatakan pekan depan akan menetapkan peraturan terkait tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik. Tarif surcharge yang akan diberlakukan adalah Rp 60 ribu per jam untuk pesawat jenis jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat jenis turbo propeller. (Berita terkait: Citilink Gunakan Tarif Batas Atas)
Herry mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas. Tarif batas atas yang bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh itu ditetapkan untuk low cost air sebesar 85 persen, medium cost air 90 persen dan full service air 100 persen.
MARIA YUNIAR | ANANDA PUTRI
Terpopuler :
Mengapa Bos Sritex Lukminto Masuk Islam?
Bagasi Lion Air Dibobol, Kemenhub 'Angkat Tangan'
Pejabat Kementerian Perdagangan Bekingi Importir Beras Vietnam
Bandara Wisata Silangit Butuh Dana Rp 200 Miliar