TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti Gumay, mengatakan pekan depan akan menetapkan peraturan terkait tarif surcharge atau tarif tambahan untuk penerbangan domestik. "Kami menyadari situasi dan kondisi harga bahan bakar yang naik dan nilai tukar dolar yang tinggi membuat maskapai agak sulit bertahan," kata Herry ketika ditemui di kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Tarif surcharge yang akan diberlakukan adalah Rp 60 ribu per jam untuk pesawat jenis jet dan Rp 50 ribu untuk pesawat jenis turbo propeller. Untuk tarif batas atas, menurut Herry, masih mengacu dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Batas Atas. Tarif batas atas yang bervariasi berdasarkan jenis pesawat dan jarak tempuh itu ditetapkan untuk low cost carrier sebesar 85 persen, medium cost carrier 90 persen dan full service carrier 100 persen.
Menurut Herry, kebijakan ini untuk menjaga pertumbuhan industri penerbangan agar tetap stabil di tengah situasi ekonomi yang melambat. Karena situasi ekonomi yang lemah ini dua maskapai penerbangan menghentikan operasinya. Merapti sejak 1 Februari 2014 berhenti beroperasi di semua rute penerbangan karena defisit keuangan. Akibatnya, 19 rute tunggal merpati ditawarkan oleh Kementerian Perhubungan kepada maskapai lain untuk diambil alih. (Baca: Merpati Minati Rute Mandala Airlines).
Sementara itu Tiger Air Mandala mengumumkan bakal menutup sementara 9 rute maskapai mulai 10 Februari 2014. Rute yang ditutup antara lain Surabaya-Hongkong, Surabaya-Kuala Lumpur (KL), Jakarta-KL, Medan-Singapura, Jakarta-Yogyakarta, Pekanbaru-Singapura, Jakarta-Surabaya, Surabaya-Bangkok, dan Jakarta-Hongkong. Sedangkan dua rute yang dikurangi frekuensinya oleh maskapai tersebut adalah Jakarta-Singapura dan Jakarta-Pekanbaru. "Selanjutnya kami akan mengavluasi tarif batas atas. Tapi masih akan didiskusikan melibatkan berbagai pihak," ujar Herry.
NURUL MAHMUDAH
Berita Lain:
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang