TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman Hadad, mengatakan akan mulai menerapkan pengawasan konglomerasi pada kuartal ketiga tahun ini. Penerapan pengawasan itu dilakukan secara bertahap dari perbankan yang menjadi induk perusahaan.
Pengawasan, kata dia, hendak diperluas pada induk perusahaan non-bank. "Saat ini kami fokus kepada mapping, siapa punya apa, serta melakukan controling atau tidak," kata Muliaman di Jakarta, Kamis, 30 januari 2014.
Menurutnya, saat ini bank sudah berjalan dengan caranya masing-masing. Dari sana bisa terlihat bank yang cukup baik atau yang masih berbenah.
OJK berencana mengawasi konglomerasi lembaga keuangan ini melalui tiga level. Pengawasan tersebut berdasar pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) yang sedang digodok. Beberapa peraturan bank nantinya disesuaikan dengan pedoman dari OJK. "Hingga saat ini pengawasan konglomerasi dimulai dengan 16 bank yang termasuk konglomerasi lembaga keuangan," kata Muliaman.
Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan siap dengan penerapan aturan tersebut. "Kami mau ke OJK, akan kami tunjukkan bagaimana kondisi anak usaha kami," kata Budi.
Ditanya apakah akan menambah modal untuk anak usahanya, Budi mengatakan bahwa kriteria setiap jenis usaha berbeda. Di perbankan, misalnya, ada kriteria sendiri, begitu pula asuransi serta sekuritas. "Saya rasa kami akan mengikuti masing-masing peraturan industri permodalannya."
FAIZ NASHRILLAH
Berita Terpopuler:
Ibas Takut Komentari Anas Urbaningrum
PDIP: Wali Kota Risma Tak Boleh Mundur
Banjir di Jakarta Hari Ini Diperkirakan Jam 8-10
Katulampa 230 Cm, Jakarta Banjir Lagi Pagi Ini
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?