TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, menyatakan lembaganya akan mengadakan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus masuknya beras impor asal Vietnam ke Pasar Induk Cipinang. "BPK akan memeriksa kasus ini, apakah beras impor itu ilegal atau legal," ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 29 Januari 2014.
Sebelum kasus ini mencuat, kata Ali, BPK juga tengah memeriksa importasi beras pada tahun-tahun terdahulu. Pada 2012, misalnya, bea masuk yang tidak dibayar para importir diketahui mencapai Rp 97,9 miliar. "Agar kasus ini segera transparan, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam," kata Ali.
Menurut Ali, guna mengatasi persoalan ini, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk berkoordinasi, bukan malah saling melempar tanggung jawab. "Saling lempar tanggung jawab tak akan menyelesaikan masalah. Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan semestinya segera duduk bersama untuk mencari solusi. Bea-Cukai juga tak bisa lepas tangan, karena mereka yang mengawasi barang impor," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pedagang beras di Pasar Induk Cipinang mengeluhkan adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar tersebut. Beras yang diklaim berkualitas medium tersebut dijual dengan harga Rp 500 lebih murah dari beras lokal dengan kualitas yang hampir sama.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim importasi beras asal Vietnam tersebut mendapat izin dari Kementerian Perdagangan. Sedangkan Kementerian Perdagangan menyatakan izin impor yang diberikan hanya untuk beras khusus.
PINGIT ARIA
Berita Lain
Hindari Sorotan, Hakim Vica Akan Ditarik ke Pengadilan Tinggi
Airin dan Atut Chosiyah Berebut Jadi Tuan Tanah
Mobil 'Wah' Adik Ratu Atut Ditaksir Rp 30 M
Mobil Berpelat Inisial Airin Ikut Disita KPK