TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap lonjakan impor beberapa jenis produk besi dan baja. Penyelidikan tersebut dimulai pada 17 Januari 2014 setelah KPPI menerima permohonan dari PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk.
Beberapa produk yang dimaksud adalah baja batang dan batang kecil, baja canai panas, baja gulungan yang putarannya tidak beraturan, dari besi atau baja bukan paduan, atau baja paduan lainnya. (Baca juga: Barang Ilegal di Perbatasan dari Baja hingga Sayur)
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Ernawati menyatakan PT Ispat Indo dan PT Krakatau Steel selaku pemohon mengklaim telah mengalami kerugian serius akibat lonjakan jumlah impor barang-barang tersebut. “Lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan berdampak negatif pada pemohon. Hal tersebut terlihat dalam pangsa pasar pemohon yang terdesak oleh pangsa pasar impor,” ujar Ernawati.
Ernawati menjelaskan bahwa setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan dari 2009 hingga 2013 (Januari-Juni). (Baca juga: Industri Logam Dasar Diprediksi Tumbuh 12,5 Persen)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor barang yang dimintakan perlindungan pada 2009 sebesar 155.986 ton. Kemudian, pada 2010 mengalami lonjakan menjadi sebesar 222.876 ton, pada 2011 sebesar 254.595 ton, dan pada 2012 menjadi 444.701 ton. Jumlah impor cenderung terus melonjak pada tahun 2013 untuk periode Januari-Juni yaitu sebesar 379.430 ton.
PINGIT ARIA
Terpopuler :
Cuaca Buruk, 74 Penerbangan di Bandara El Tari Delay
Alasan Industri Pulp dan Kertas Akan Digenjot
Potensi Monopoli Elpiji, KPPU Panggil Pertamina
Hari ini, Harga Emas Antam Turun Rp 2.000
Bosowa Bangun Terminal LPG di Banyuwangi