TEMPO.CO, Jakarta - Honggo Wendratmo, bekas pemilik pabrik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), disebut-sebut berada dalam pusaran kredit Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara. Nama Honggo terseret setelah Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan menyuntik Bank Mutiara senilai Rp 1,5 triliun pada 23 Desember tahun lalu.
Bailout kedua, setelah bailout Rp 6,7 triliun, itu disebabkan oleh rasio kecukupan modal Mutiara anjlok di angka 5,43 persen, jauh di bawah syarat Bank Indonesia, yakni 11-14 persen, akibat debitor lawas seret melunasi utangnya sejak Mei tahun lalu. Salah satu debitor itu adalah Honggo Wendratmo.
Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menduga Honggo ada di belakang empat debitor Mutiara yaitu PT Polymer Spectrum Santoso, PT Trio Irama, PT Catur Karya Manunggal, dan PT Selalang Prima Internasional. "Kami menduga ada afiliasi," katanya, Rabu pekan lalu, 15 Januari 2014. Total utang keempat perseroan ini mencapai Rp 411 miliar, atau 42 persen dari total kredit macet Mutiara.
Modus Honggo mendapat kredit Century adalah dengan jaminan pribadi dan menggunakan dokumen bill of lading (B/L) milik TPPI. Skema kredit dengan jaminan pribadi digunakan untuk Polymer Spectrum. Pengajuan kredit Honggo pernah diprotes PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Alasannya: Honggo terikat pembayaran utang obligasi multiyears bond senilai Rp 3,2 triliun kepada pemerintah melalui PPA. "Dia harus izin PPA," kata Corporate Secretary PPA, Rizal Ariansyah.
Adapun modus dokumen B/L TPPI digunakan untuk letter of credit (L/C) Selalang Prima, milik politikus Partai Golkar Muhammad Misbakhun, senilai US$ 22,5 juta. Pemimpin baru TPPI setelah hengkangnya Honggo, Aris Mulya Azof, enggan mengomentari keterlibatan pemilik lama TPPI dengan Century atau Mutiara. "TPPI tidak punya utang kepada Bank Mutiara," katanya.
Sumber Tempo mengatakan Honggo mendatangi kantor pusat Mutiara di gedung International Financial Centre, Jakarta Pusat, meminta utangnya tidak diramaikan di media. Ia menebar janji bakal melunasi utang. Namun ia hanya berkomitmen membayar kredit Polymer Spectrum senilai Rp 172 miliar. Mahendratta membenarkan kedatangannya, namun ia kecewa karena Honggo hanya menebar janji manis. "Kami tidak butuh janji, tapi pembayaran," ujarnya.
Honggo enggan mengomentari permintaan wawancara Tempo. Surat berisi pertanyaan dan permohonan konfirmasi yang dikirim 9 Januari lalu tidak berbalas. Saat Tempo mendatangi Honggo di kantornya, Tuban LPG, di Gedung Mid Plaza 2 lantai 20, Honggo yang disebut-sebut ada di sana, menolak ditemui. Misbakhun juga enggan membalas surat Tempo yang dikirim Kamis, 16 Januari lalu. Selengkapnya baca, Turun Gunung Penjamin Kredit di majalah Tempo, terbit Senin, 20 Januari 2014.
AKBAR TRI KURNIAWAN