Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Honggo, Pengusaha di Pusaran Kredit Century  

image-gnews
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Honggo Wendratmo, bekas pemilik pabrik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), disebut-sebut berada dalam pusaran kredit Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara. Nama Honggo terseret setelah Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memerintahkan Lembaga Penjamin Simpanan menyuntik Bank Mutiara senilai Rp 1,5 triliun pada 23 Desember tahun lalu.

Bailout kedua, setelah bailout Rp 6,7 triliun, itu disebabkan oleh rasio kecukupan modal Mutiara anjlok di angka 5,43 persen, jauh di bawah syarat Bank Indonesia, yakni 11-14 persen, akibat debitor lawas seret melunasi utangnya sejak Mei tahun lalu. Salah satu debitor itu adalah Honggo Wendratmo.

Kuasa Hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, menduga Honggo ada di belakang empat debitor Mutiara yaitu PT Polymer Spectrum Santoso, PT Trio Irama, PT Catur Karya Manunggal, dan PT Selalang Prima Internasional. "Kami menduga ada afiliasi," katanya, Rabu pekan lalu, 15 Januari 2014. Total utang keempat perseroan ini mencapai Rp 411 miliar, atau 42 persen dari total kredit macet Mutiara.

Modus Honggo mendapat kredit Century adalah dengan jaminan pribadi dan menggunakan dokumen bill of lading (B/L) milik TPPI. Skema kredit dengan jaminan pribadi digunakan untuk Polymer Spectrum. Pengajuan kredit Honggo pernah diprotes PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Alasannya: Honggo terikat pembayaran utang obligasi multiyears bond senilai Rp 3,2 triliun kepada pemerintah melalui PPA. "Dia harus izin PPA," kata Corporate Secretary PPA, Rizal Ariansyah.

Adapun modus dokumen B/L TPPI digunakan untuk letter of credit (L/C) Selalang Prima, milik politikus Partai Golkar Muhammad Misbakhun, senilai US$ 22,5 juta. Pemimpin baru TPPI setelah hengkangnya Honggo, Aris Mulya Azof, enggan mengomentari keterlibatan pemilik lama TPPI dengan Century atau Mutiara. "TPPI tidak punya utang kepada Bank Mutiara," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumber Tempo mengatakan Honggo mendatangi kantor pusat Mutiara di gedung International Financial Centre, Jakarta Pusat, meminta utangnya tidak diramaikan di media. Ia menebar janji bakal melunasi utang. Namun ia hanya berkomitmen membayar kredit Polymer Spectrum senilai Rp 172 miliar. Mahendratta membenarkan kedatangannya, namun ia kecewa karena Honggo hanya menebar janji manis. "Kami tidak butuh janji, tapi pembayaran," ujarnya.

Honggo enggan mengomentari permintaan wawancara Tempo. Surat berisi pertanyaan dan permohonan konfirmasi yang dikirim 9 Januari lalu tidak berbalas. Saat Tempo mendatangi Honggo di kantornya, Tuban LPG, di Gedung Mid Plaza 2 lantai 20, Honggo yang disebut-sebut ada di sana, menolak ditemui. Misbakhun juga enggan membalas surat Tempo yang dikirim Kamis, 16 Januari lalu. Selengkapnya baca, Turun Gunung Penjamin Kredit di majalah Tempo, terbit Senin, 20 Januari 2014.

AKBAR TRI KURNIAWAN 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

12 Mei 2023

Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis 11 Mei 2023. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyatakan bahwa layanan ATM antarbank telah kembali berangsur pulih dan dapat dilakukan nasabah melalui jaringan ATM Bersama, Jalin, PRIMA, Mandiri H2H hingga Visa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Empat Hari Gangguan Layanan BSI: Erick Thohir, MUI, hingga Anggota DPR Ikut Bicara

Layanan PT Bank Syariah Indonesia atau BSI mengalami gangguan berhari-hari. Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Ketua MUI hingga Anggota DPR ikut bicara.


Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

1 Maret 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Siapkan Tim Penjamin Polis Asuransi, LPS: Nasabah Lebih Tenang karena Ada Jaminan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang menyiapkan struktur organisasi untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi.


Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

14 Februari 2023

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cukai Minuman Manis dan Kemasan Plastik Tak Kunjung Diterapkan, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani buka suara soal kritik DPR ihwal penundaan penerapan bea cukai pada minuman manis dan kemasan plastik.


Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

13 Juni 2021

Koordinator bidang media HUT Golkar, Mukhamad Misbakhun (kiri), memberikan keterangan kepada awak media puncak acara Hari Ulang Tahun Golkar ke-51, di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Pajak Sekolah dan Sembako, Politisi Golkar: Tarik dan Revisi

Seharusnya, Sri Mulyani yang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia punya ide kelas global tentang cara menaikkan tax ratio tanpa ada pajak sekolah.


Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

2 Maret 2021

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Bea Cukai Sebut Pegawai yang Terlibat Kasus Kekerasan Fisik adalah Kepala Kantor

Direktorat Jenderal Bea Cukai mengkonfirmasi pegawainya yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Jayapura berstatus sebagai kepala kantor.


Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

2 Maret 2021

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Kekerasan di Kantor Jayapura, Bea Cukai Copot Sementara Jabatan Pegawainya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak tegas seorang pegawainya yang melakukan kekerasan fisik terhadap staf baru di Kantor Bea Cukai Jayapura.


Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

1 Maret 2021

Ilustrasi Kekerasan
Bea Cukai Cek Dugaan Pegawainya Lakukan Kekerasan Fisik

Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah mengecek kabar dugaan salah satu pegawainya melakukan kekerasan fisik di Kantor Pelayanan Bea Cukai Jayapura.


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama tim pansus angket Bank Century di DPR, Jakarta (13/1). Sri Mulyani dimintai keterangan mengenai penanganan Bank Century. TEMPO/Imam Sukamto
Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.


KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri didampingi juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. Sepuluh tersangka baru tersebut adalah: Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, M Nasir, pejabat pelaksana teknis kegiatan Tirtha Adhi Kazmi, dan delapan kontraktor Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Viktor Sitorus dan Suryadi Halim. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.