TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama SCTV, Sutanto Hartono mengungkapkan, perusahannya menggugat Direktorat Jenderal Pajak ke Pengadilan Pajak. Pasalnya, direktorat itu menolak permohonan merger antara SCTV dan Indosiar. “Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan semua pemangku kepentingan,” kata Sutanto dalam pernyataan keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, 15 Januari 2014.
Gugatan ini bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak tak merestui penggabungan dua perusahaan media tersebut. Karena ditolak, kata Sutanto, perusahaan telah meminta penjelasan dengan beberapa kali mengirimkan surat resmi bahkan hingga rapat bersama yang dilakukan pada 9 Januari 2014. Namun, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak dengan mengeluarkan keputusan Nomor: S-134/WPJ.07/2014.
Baca Juga:
Tak terima, menurut dia, manajemen SCTV di hari yang sama mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,gugatan atas keputusan Ditjen Pajak dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal diterima keputusan.
Ia mengaku heran atas penjelasan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan rencana merger tidak memenuhi syarat formal. Padahal, Sutanto yakin perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Terlebih, Ditjen Pajak tak meminta tambahann dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan yakni pada 25 Oktober 2013.
Menurutnya, berdasarkan peraturan perpajakan, jika Ditjen Pajak tidak meminta tambahan dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan maka permohonan tersebut dianggap lengkap. Karena itu Sutanto menilai seharusnya Ditjen Pajak mengelurkan keputusan 30 hari setelah itu atau 28 November.
Sebelumnya, pada rapat umum pemegang saham 5 April 2013 lalu, 99,9 persen pemegang saham mengizinkan perseroan untuk merger dengan Indosiar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi lampu hijau melalui surat resmi tertanggal 2 April 2013. Begitu juga dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
ANANDA PUTRI
TERPOPULER
BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim
Sel Anas Urbaningrum Terpisah, Apa Alasan KPK?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir
Dilarikan ke RS karena Orgasme 3 Jam tanpa Henti
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...