TEMPO.CO, Jakarta - Langkah penggabungan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) atau SCTV dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) ternyata tidak berjalan mulus. Direktur Utama SCTV, Sutanto Hartono mengungkapkan, hingga kini belum menerima restu dari Direktorat Jendral Pajak atas penggabungan dua stasiun televisi tersebut.
“Per tanggal 13 Desember 2013 surat penolakan diterima. Alasannya disebutkan karena tidak memenuhi persyaratan formal,” kata Sutanto dalam pernyataan keterbukaan di Bursa Efek Indonesia, 15 Januari 2014.
Baca Juga:
Atas dasar keputusan tersebut, kata dia, perusahaan telah meminta penjelasan lebih lanjut dengan beberapa kali mengirimkan surat resmi bahkan hingga rapat bersama yang dilakukan pada 9 Januari 2014. ”Intinya meminta Direktorat Jendral Pajak mempertimbangkan kembali,” katanya.
Namun sayang, harapan itu gugur. Pasalnya, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak dengan mengeluarkan keputusan Nomor: S-134/WPJ.07/2014.
Ia mengaku heran atas penjelasan Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan tidak memenuhi syarat formal. Musababnya, ia hakul yakin Perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Terlebih Ditjen Pajak tak meminta tambahann dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan yakni tanggal 25 Oktober 2013.
ANANDA PUTRI
TERPOPULER:
BBM Lengkap Akil Soal Idrus, Setya, & Pilgub Jatim
Sel Anas Urbaningrum Terpisah, Apa Alasan KPK?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir
Dilarikan ke RS karena Orgasme 3 Jam tanpa Henti
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...