Dalam rapat kabinet, menurut SBY, pemerintah mendapatkan penjelasan dari Pertamina bahwa alasan dan tujuan kenaikan harga elpiji 12 kilogram terutama didorong oleh pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dalam auditnya menemukan kerugian Pertamina sebesar Rp 7,7 triiliun. "Kerugian itu didapatkan utamanya oleh harga yang terlalu rendah dari elpiji 12 kilogram," katanya. (Baca juga: Kalla: Kenaikan Elpiji Senilai Kirim Lima SMS)
Padahal, kata SBY, elpiji golongan itu tidak termasuk elpiji yang mendapatkan subsidi. "Berbeda misalnya dengan elpiji 3 kilogram yang bersubsidi," ujar dia. BPK, dia menambahkan, dalam pemeriksaannya juga merekomendasikan dilaksanakannya kenaikan harga elpiji 12 kilogram untuk mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian Pertamina.
Karena itu, berkaitan dengan peninjauan kembali harga elpiji 12 kilogram, SBY juga mengundang Badan Pemeriksa untuk berkonsultasi dengan pemerintah bersama pimpinan Pertamina agar solusi dan tindakan yang dilakukan Pertamina terkait permasalahan harga elpiji 12 kilogram bisa tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa. "Harapan saya, konsultasi rampung dilaksanakan besok pagi, Senin, 6 januari 2014."