TEMPO.CO, Jakarta - Garuda Indonesia membantah dugaan pelanggaran tarif yang dilakukan maskapai berpelat merah itu. "Garuda tidak pernah melanggar ketentuan pemerintah menyangkut tarif, termasuk tarif batas atas," kata Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, Ahad, 22 Desember 2013.
Sebagai maskapai full service, kata Pujobroto, Garuda Indonesia diizinkan pemerintah untuk memberlakukan tarif batas atas hingga 100 persen. Hal ini berlaku untuk kelas ekonomi pada rute domestik. "Kalau memang dikatakan ada pelanggaran tarif, untuk penerbangan dengan nomor GA berapa?" ujar Pujobroto.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan sudah memantau tarif maskapai. Pemantauan itu dilakukan jauh sebelum peak season: Natal dan tahun baru. "Karena tiket untuk Natal dan tahun baru sudah dijual sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan.
Ia menyebutkan ada delapan maskapai yang melakukan pelanggaran tarif. Yakni PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air), PT Indonesia Air Transport, PT Citilink Indonesia, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mandala Airlines, PT Garuda Indonesia, PT Kalstar Aviation, dan PT Indonesia AirAsia.
Untuk Garuda Indonesia, Kementerian menemukan pelanggaran tarif pada Bandara Ngurah Rai, Denpasar, 30 Oktober-1 November 2013, dengan rute Denpasar-Lombok dan Denpasar-Timika. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi surat peringatan kepada delapan maskapai itu," ujar Bambang.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Satpol PP Tutup Bandara Ngada Dibubarkan Polisi
Kemenhub Tak Akan Laporkan Bupati Ngada
Jelang Libur Natal, Enam Maskapai Ditegur
Libur Natal, Kenaikan Tarif Bus AKAP Dibatasi
Australia Bangun Smelter di NTT