TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, implementasi larangan ekspor mineral mentah akan dijalankan tahun depan. Pelaksanaan Undang-Undang Mineral Batu Bara (Minerba) masih dalam pengkajian dan pembahasan.
“Rapat kerja terakhir dengan komisi tujuh DPR kesepakatanya adalah seperti yang diminta sembilan fraksi untuk menjalankan Undang-Undang Minerba. Itu yang sementara kami pegang,” kata Jero saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Jakarta, 17 Desember 2013.
Jero menambahkan, sembari melaksanaan undang-undang tersebut, Kementerian sedang membahas regulasinya agar dapat menyesuaikan dengan kepentingan rakyat secara luas. Dia mencontohkan, saat ini aturan itu dikaitkan dengan persoalan PHK buruh industri terkait. “Ini harus kami pikirkan, termasuk para buruh-buruh itu,” katanya. “Saat ini proses pembahasan cara mengambil keputusan tanpa melanggar undang-undang, tapi kepentingan lain bisa kami penuhi dan perhatikan.”
Jero belum bisa menjawab apakah tahun depan masih diperbolehkan ekspor mineral mentah. Dia mengatakan masih ada waktu dua minggu untuk memikirkan konsekuensi-konsekuensi bila UU Minerba dijalankan.
Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ekspor mineral mentah seharusnya dihentikan pada 2014. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan harus lebih dulu membangun smelter untuk pemurnian mineral hasil tambangnya sebelum diekspor.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Nasir Mansyur menyatakan, larangan ekspor mineral mentah tahun depan akan membuat banyak industri kolaps. Akibatnya, 800 ribu pekerja bisa kehilangan mata pencaharian mereka.
ALI HIDAYAT
Berita Lainnya:
Heboh, Copywriter Mita Diran Tewas Usai Kerja 30 Jam
Mita Diran Tewas, Banyak Pekerja `Dibunuh` Lembur
Copywriter Mita Diran Tewas Akibat Doping Kafein?
Keluarga Bantah Jonas-Asmirandah Menikah Lagi
Soal Mita Diran, Benarkah Copywriter Muda Suka Lembur?
Copy Writer Mita Diran Tewas, Kantor Y&R Libur