TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memasang target tidak akan ada lagi penjualan minyak goreng dalam bentuk curah pada 2015. "Pemerintah akan meniadakan perdagangan minyak goreng curah," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina dalam kegiatan Sosialisasi Pengalihan Minyak Goreng Curah Ke Minyak Goreng Kemasan dan Minyakita, Kamis, 14 November 2013.
Srie menyatakan bahwa saat ini setidaknya 65 persen penduduk Indonesia masih mengkonsumsi minyak goreng curah. "Meskipun trennya terus turun," ujar Srie.
Ia mengatakan, minyak goreng curah banyak diminati karena harganya yang lebih murah dan banyak dijumpai di pasar tradisional. Hanya, kata dia, pemerintah menginginkan semua konsumen segera beralih ke bentuk kemasan. Alasannya, minyak goreng kemasan lebih layak, lebih higienis, dan lebih sehat.
Demikian pula dari segi produksi dan distribusi, tingkat sanitasi dan kebersihan minyak goreng curah tidak terjaga dengan baik dan tidak sebersih minyak goreng kemasan.
Dari sisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, minyak goreng kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena mencantumkan informasi produk seperti merek, nama produsen, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, dan informasi penting lainnya.
Dalam melakukan sosialisasi minyak goreng kemasan ini, Kementerian Perdagangan juga melibatkan pedagang gorengan yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kreatif Lapangan Indonesia (APKLI). Setiap pedagang gorengan menggunakan 3-5 liter minyak goreng untuk membuat aneka jajanan.
Berdasarkan data Susenas 2012, konsumsi minyak goreng per kapita pada 2011 sebesar 8,24 liter per kapita per tahun dan meningkat menjadi sebesar 9,33 liter per kapita per tahun pada 2012.
PINGIT ARIA
Terpopuler
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah