TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana membatasi penerbitan lisensi pilot in command Indonesia. Pilot in command merupakan pilot yang sudah memiliki jam terbang lebih dari 1.000 jam. Alasannya, sejumlah pilot asing diduga memalsukan jam terbang mereka.
"Pemalsuan data jam terbang itu menjadi indikasi kalau pembatasan penerbitan lisensi Indonesia penting dilakukan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2013.
Bambang menjelaskan, perilaku para pilot asing pemegang lisensi Indonesia menjadi tanggung jawab Indonesia. Bahkan apabila nantinya mereka bekerja di maskapai asing di luar Indonesia sekalipun.
Kementerian Perhubungan mengaku menemukan adanya pilot asing di Indonesia yang memalsukan data jam terbang. Namun Kementerian tak mengungkapkan detail pilot asing yang dimaksud dan maskapai yang menampungnya.
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebutkan ada dua jenis pilot, yakni ready to use dan mereka yang harus sekolah lagi untuk dapat lisensi rating. Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin, menuturkan biasanya maskapai menghadapi kesulitan biaya dan waktu jika harus menyekolahkan pilot. Untuk menutupi kebutuhan, Tengku melanjutkan, maskapai memutuskan merekrut pilot asing. Tengku mengatakan hampir semua maskapai di Indonesia mempekerjakan pilot asing.
MARIA YUNIAR
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji | Pembunuhan Holly Angela
Berita Terkait
Lamar ABG, Pengusaha Ini Malah Dipolisikan
SBY Janji Ungkap Identitas Bunda Putri
Akil Mochtar Bantah Gunakan Perusahaan Istri
Bela Wawan, Buyung Utang Budi pada Airin