Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bapepam: Skandal Lippo Adalah Kasus Pidana

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bapepam dan Koalisi Masyarakat Anti Skandal Bank Lippo sepakat untuk terus melakukan upaya agar kasus Bank Lippo selain dikenakan administratif juga dibawa ke proses pidana. "Tadi sudah ada kesamaan pandangan soal itu," kata perwakilan koalisi Teten Masduki kepada wartawan usai bertemu dengan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Herwidayatmo di Kantor Bapepam, Selasa (11/3). Seperti diberitakan sebelumnya, Teten mengatakan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk menyampaikan kekecewaan pihaknya atas penjelasan ketua Bapepam mengenai penanganan kasus Bank Lippo di media massa. Herwid mengatakan bahwa direksi Bank Lippo hanya akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Selain itu, juga dikatakan bahwa kerugian negara belum terjadi dalam kasus Bank Lippo, karena right issue belum terjadi. Teten menjelaskan, bahwa dalam pertemuan tadi Herwid mengatakan telah terjadi misinformasi. Menurut Herwid, sebenarnya sudah ada potensi kerugian negara. Kalau mengacu pada Undang-undang Korupsi No.31 tahun 1999 itu sudah merupakan delik korupsi. "Saya sebagai ketua Bapepem partikelir diminta untuk melakukan ralat ini," kata Teten berseloroh yang langsung disambut tawa wartawan. Ditambahkan Teten, untuk mencegah proses hukum skandal Bank Lippo agar tidak jalan, pihaknya sudah meminta kepada Mahkamah Agung agar memberi perhatian khusus, dalam pemilihan hakim yang menangani kasus tersebut. "Karena ini menyangkut uang yang sangat besar sehingga kemungkinan ada penyuapan terhadap hakim juga sangat besar," kata ketua Indonesia Corruption Watch ini. Sementara itu, pengamat ekonomi Faisal Basri yang juga tergabung dalam koalisi mengatakan kurang sependapat dengan Bapepam soal laporan keuangan dan dugaan penggorengan saham Bank Lippo. Bapepam memandang hal tersebut sebagai sebuah kecerobohan, tapi Faisal menganggap itu sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. "Kesalahan laporan keuangan tidak bisa hanya dikenakan sanksi denda tapi juga bisa pidana," katanya. Mengenai kerugian negara, lanjut dia, sebenarnya secara riil negara sudah dirugikan. "Opportunity cost dari uang yang ada sekarang ini bisa dinilai," ujarnya. Pihak koalisi dan Bapepam, kata Faisal, juga sepakat bahwa tindakan tegas pemerintah dan upaya hukum yang dilakukan pihaknya tidak akan membuat Bank Lippo mengalami rush. "Sejauh ini justru Bank Lippo tidak rush dan harga sahamnya mencapai Rp 410. Jadi upaya-upaya kita direspon dengan sangat baik," katanya. Untuk itu, Faisal meminta pemerintah harus punya keteguhan hati untuk melaksanakan law enforcement, agar kasus ini betul-betul bisa memulihkan nama baik pasar modal baik di dalam negeri ataupun dimata dunia internasional. Sedangkan, Herwid sendiri usai pertemuan membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan mengenai masalah kerugian negara dalam skandal Bank Lippo tersebut. Tapi dia membantah kalau dikatakan dirinya merevisi pernyataannya di media masaa beberapa waktu lalu. "Saya nggak merevisi. Kadang-kadang teman-teman wartawan mengkuote yang punya nilai jualnya tapi tidak secara lengkap. Jadi kesannya saya tukang marah-marah," katanya dengan nada kecewa. Selain Teten dan Faisal Basri, juga ikut berdiskusi pengamat pasar modal Lin Che Wei. Lin Che Wei sendiri adalah orang yang paling lantang menyuarakan adanya skandal di tubuh Bank Lippo. Dia akhirnya diadukan Wakil Presiden Komisaris Bank Lippo Roy E. Tirtadji atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Sam Cahyadi --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

3 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri dalam Kabinet Menunggu Kesepakatan Jokowi dan Para Ketua Umum Partai

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran , Drajad Wibowo, angkat bicara soal persiapan penyusunan kabinet pemerintahan Prabowo.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

10 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

11 menit lalu

Stefano Pioli. REUTERS
AC Milan akan Mengakhiri Kerja Sama dengan Stefano Pioli, Simak Perjalanan Kariernya

Stefano Pioli akan tersingkir dari AC Milan pada akhir musim


Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

14 menit lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Gibran Tak Ada dalam Daftar Satyalencana, Bobby Nasution Tetap Terima Penghargaan dari Mendagri

Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satya Lencana bersama Bobby Nasution.


IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

15 menit lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

19 menit lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Kelebihan dan Kekurangan Pisah Harta Seperti yang Dilakukan Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Perjanjian pisah harta seperti yang dilakukan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki kelebihan dan kekurangan.


Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

19 menit lalu

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken bertemu dengan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Departemen Luar Negeri di Washington, AS, 26 Oktober 2023. REUTERS/Sarah Silbiger
Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

21 menit lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

22 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

34 menit lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.