TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sondang Martha Samosir, menekankan agar lembaga penyedia jasa keuangan menerapkan transparansi atas produk yang akan diberikan kepada konsumen atau investor. "Pengaduan yang kami terima banyak mengeluhkan ketentuan produk investasi," katanya saat ditemui di Jakarta pada Senin, 7 Oktober 2013.
Sondang menyatakan OJK telah menerima hingga 582 pengaduan masyarakat terkait produk investasi dari lembaga penyedia jasa keuangan. "Paling banyak pengaduan untuk produk investasi dari lembaga keuangan non-bank," kata Sondang.
Sondang mengatakan, konsumen sendiri sudah seharusnya memahami seluk-beluk produk investasi yang akan dipilih. "Dalam hal ini, edukasi menjadi penting bagi konsumen," kata Sondang.
Sondang menggambarkan, bentuk aduan yang diterima OJK, antara lain, adalah kegagalan klaim. "Ketentuan klaim ternyata tidak mencakup apa yang diklaim konsumen," kata Sondang. Dalam kasus seperti ini, menurut Sondang, penyedia jasa tidak transparan dalam menjelaskan apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen.
Sondang mengatakan, berbagai pengaduan yang diterima OJK melalui layanan konsumen diteruskan kepada bagian klarifikasi. "Kami berkoordinasi dengan bagian pengawasan terkait," kata Sondang.
ISMI DAMAYANTI