TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan gugatan pailit atas PT Bakrieland Development. Para pemegang obligasi perusahaan itu menganggap anak usaha Grup Bakrie tersebut tak mampu membayar sehingga keluar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim menilai pengajuan ini tidak dapat diberlakukan di wilayah hukum Indonesia.
"Mengingat Pasal 1338 Undang-Undang Nomor 37 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan Peraturan Bank Indonesia, majelis menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon," kata ketua majelis hakim Dwi Sugiarto dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, 23 September 2013.
Berdasar aturan perundang-undangan tentang wali amanat, demikian majelis hakim berpendapat, tidak mengatur soal wali amanat yang diadakan di luar Indonesia. Dengan demikian, trust deed atau perjanjian obligasi tersebut sangat tepat apabila diuji secara yuridis di mana perjanjian itu dibuat, yakni di Inggris.
"Karena pihak debitor (BLD Investment Ltd) berkedudukan di Singapura, pengadilan tidak mungkin menyatakan debitor dalam keadaan PKPU atau pailit karena bukan kewenangan pengadilan niaga di Indonesia," ujar Dwi.
Anak usaha Bakrieland, yakni BLD Investment Ltd, menerbitkan equity-linked bonds pada 23 Maret 2010 senilai US$ 155 juta atau Rp 1,7 triliun dengan suku bunga 8,62 persen. Obligasi itu jatuh tempo pada 23 Maret 2015.
Namun, The Bank of New York Mellon--yang berperan sebagai trustee (wali) untuk pemegang obligasi--meminta percepatan pembayaran lebih awal atau exercise put option, yakni tanggal 23 Maret. Karena tidak menemui kesepakatan, PT Bakrieland Development digugat pailit oleh The Bank of New York Mellon cabang London.
RIRIN AGUSTIA
Topik Terhangat:
Penembakan Polisi|Tabrakan Anak Ahmad Dhani |Mobil Murah|Miss WorldInfo Haji
Berita Terpopuler:
BBM Ada di Android, BlackBerry Optimistis Bertahan
BBM Terbuka di Android, Penjualan BlackBerry?
Ngaku di Singapura, Nikita Mirzani Cuit dari Grogol
Jumpa Boediono, Ahok Melunak Soal Mobil Murah
Mobil Murah Cuma Trik Dagang