Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sudaryatmo setuju dengan rencana tersebut. Menurut dia, selama pemerintah memiliki justifikasi yang jelas terkait pemenuhan hak konsumen, maka izin pengembangan rute baru Lion Air bisa dibekukan sementara.
Sudaryatmo menyarankan pemerintah membatasai satu maskapai tidak menguasai rute penerbangan lebih dari 50 persen. Idealnya, sebuah rute dikuasai oleh tiga maskapai secara seimbang sehingga ketika satu maskapai dikenakan moratorium atau izin dibekukan maka konsumen tidak terbengkalai.
Menanggapi hal tersebut, Airport Operation and Services Lion Air, Daniel Putut menyatakan, perusahaannya telah berkoordinasi dengan Kementerian. Hasilnya, Lion Air akan melakukan integrated delay management. Melalui sistem tersebut, manajemen Lion menyiapkan pesawat cadangan untuk antisipasi kerusakan pesawat utama.