TEMPO.CO , Amerika Serikat:Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan Samsung Electronics Co., melanggar sebagian dari 2 hak paten Apple Inc. Panel mencegah Samsung mengimpor, menjual, dan mendistribuskan perangkatnya yang melanggar beberapa klaim paten di Amerika Serikat. Namun belum jelas berapa jenis perangkat ponsel dan komputer tablet yang termasuk di dalamnya.
Apple bersemangat dengan putusan ini. "Komisi Perdagangan Internasional telah bergabung dengan pengadilan di berbagai belahan dunia, di Jepang, Korea, Jerman, Belanda dan California untuk mendukung inovasi dan menolak penjiplakan Samsung yang terang-terangan atas produk-produk Apple," kata Juru Bicara Apple Kristin Huguet seperti dikutip Kantor Berita Reuters, Kamis, 9 Agustus 2013 waktu setempat.
Komisi memutuskan Samsung melanggar paten Apple yaitu deteksi jack headphone dan pengoperasian layar sentuh. Keputusan terbaru komisi ini kemungkinan besar mengobarkan kembali kegeraman di tengah sengketa keduanya yang telah berlangsung lama. Ini bisa memancing kemarahan Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan khawatir dan mengawasi lebih ketat keputusan Komisi pada Jumat lalu ini.
Samsung dan Apple adalah pembuat ponsel pintar nomor 1 dan 2 di dunia. Apple telah menyampaikan keluhan sejak pertengahan 2011 bahwa Samsung melanggar paten Apple dalam menciptakan beragam ponsel dan komputer tablet.
Keputusan panel masih bisa berubah. Syaratnya, Presiden Amerika Serikat Barack Obama memveto keputusan perintah itu. Dia memiliki waktu 60 hari untuk meninjau keputusan komisi ini. Jika Obama tidak memveto, keputusan diterapkan.
Sebelumnya Apple dituding melanggar paten Samsung pada produk iPhone dan iPad model lama. Kurang dari sepekan kemudian, pemerintahan Obama menolak keputusan Komisi Perdagangan Internasional pada Juni 2013. Ini merupakan veto pertama sejak beberapa decade terakhir.
BERNADETTE CHRISTINA | REUTERS