TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat pasar modal Yanuar Rizki menyatakan, bisnis investasi yang dilakukan oleh Ustaz Yusuf Mansur ilegal. Sebab, setiap usaha yang melakukan penghimpunan dana masyarakat seharusnya hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang mempunyai izin.
"Cita-cita dia menjalankan itu enggak ada yang salah. Tapi dalam pasar keuangan negara mana pun itu kalau sudah melakukan penarikan dana masyarakat hanya bisa dilakukan lembaga berizin, "ujar Yanuar saat dihubungi, Rabu, 17 Juli 2013.
Yusuf Mansur menghimpun dana masyarakat melalui Patungan Usaha dan Patungan Aset. Dalam situsnya, Yusuf menjanjikan dana yang terkumpul akan dijadikan usaha berupa hotel di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Investor akan memperoleh imbal hasil 8 persen dan cashback (pengembalian dana) dalam waktu 10 tahun.
Belakangan, Yusuf menutup usahanya ini. "Untuk sementara tidak menerima investor baru," ujar Fatimah, staf PatunganUsaha dan Patungan Aset di kantornya di Kota Tangerang, kemarin. Penutupan pendaftaran bagi investor baru ini dilakukan sejak dua pekan lalu. "Kurang tahu kenapa ditutup tapi itu instruksi pak Yusuf langsung," ujar Fatimah.
Yusuf mengatakan akan membuka pendaftaran baru dengan, “legalitas yang Insya Allah benar dengan mengikuti peraturan pemerintah,” kata Yusuf seperti dikutip dalam situs resmi Patungan Usaha. Terkait dengan dana yang sudah terkumpul, "tetap akan dilaksanakan apa-apa yang sudah disampaikan di penawaran terdahulu."
Yanuar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan seharusnya mengecek perizinan perusahaan investasi dan mengumumkan pada masyarakat. "Penegakan hukum harus diterapkan, kalau tidak punya izin dari OJK dan Bapepti ini harus dikatakan ke masyarakat itu bodong,"kata Yanuar.
Sekretaris Jenderal Otoritas Jasa Keuangan, Lucky Fathul mengatakan, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap Yusuf Mansur. “Enggak ada pemanggilan,” kata Lucky ketika dihubungi. Menurut dia, OJK akan mempelajari bentuk investasi ustadz yang berdomisili di Tangerang itu. “Nanti Pak Ketua yang akan menanyakan langsung,” katanya.
RIRIN AGUSTIA | PRAGA UTAMA | AMANDRA MUSTIKA