TEMPO.CO, Jakarta--Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mulai berlaku resmi per 22 Juni 2013.
"Pemerintah mengambil langkah penyesuaian harga BBM, ini pilihan sulit dan alternatif terakhir," ujar Hatta ketika menggelar jumpa pers di kantornya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineal Jero Wacik merinci, penyesuaian harga jual eceran harga BBM Subsidi ini dilakukan dengan dasar ketentuan pasal 4,5,6 Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013.
Harga BBM subsidi jeni bensin premium menjadi Rp 6.500 per liter dan solar atau diesel Rp 5.500 per liter. "Harga tersebut serentak berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada 22 Juni 2013 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat," katanya.
Terkait perlindungan warga miskin, Kepala Armida Alisjahbana mengatakan ada dua kelompok program, yaitu percepatan dan perluasan perlindungan sosial berupa bantuan siswa miskin, program keluarga harapan dan subsidi beras miskin. "Program ini untuk mengamankan jangka panjang guna memutus rantai kemiskinan sehingga rakyat miskin dapat akases kesehatan dan pendidikan."
Sedangkan program kedua adalah program khusus yang bersifat sementara berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM dan program infrastruktur dasar.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Terhangat:
Evaluasi Jokowi | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah
Berita lainnya:
Malam Ini Pengumuman Harga BBM Bersubsidi Naik
Pensil Bluetooth dan Gelang Komunikasi di SBMPTN
Soal Asap, Menkokesra: Singapura Jangan Mengeluh
Ada Soal Luthfi Hasan di Ujian, PKS Protes SMK