TEMPO.CO, Jakarta -- Peraturan Presiden tentang low cost green car (LCGC) resmi diterbitkan hari ini, Rabu, 5 Juni 2013. Aturan ini, salah satunya, memberikan kemudahan fiskal bagi produsen mobil ramah lingkungan. Beleid ini bertujuan merangsang industri menciptakan kendaraan hemat bahan bakar minyak.
Menteri Perindustrian, Muhammad Suleman Hidayat, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhooyono berminat membeli satu mobil jenis LCGC ini. "Bila perlu saya beli satu," kata SBY seperti ditirukan Menteri Hidayat di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2013.
Harga mobil ini akan diatur lebih rinci dalam Keputusan Menteri Perindustrian. Poin yang akan diatur Keputusan Menteri di antaranya proses produksi, keamanan, dan transmisi otomatis. "Kami ingin teknologinya lebih fleksibel," ujarnya.
Hidayat berencana mengundang para produsen mobil. Pemerintah berharap produsen tertarik dan berkompetisi memproduksi kendaraan jenis LCGC. "Semua produsen memiliki kesempatan."
Hidayat mengklaim dua pabrikan Eropa VW dan Peugeot mengajukan izin mendirikan pabrik. Permintaan itu tidak diprioritaskan untuk disetujui karena pemerintah mengutamakan pabrikan lokal dan Asia.
Produksi kendaraan LCGC merupakan program memajukan industri otomotif nasional agar bersaing di pasar global. Syaratnya teknologi otomotif nasional mengadopsi inovasi teknologi otomotif luar negeri. "Siapa tahu bisa menciptakan yang baru."
Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustian, Budi Dharmadi, mengakui persyaratan LCGC cukup ketat. Alasannya, pembuatan transmisi dan mesin harus diproduksi di dalam negeri. Namun produsen diberikan beberapa pilihan. Salah satunya, "Bisa memilih Low Cost Emission," katanya.
AMRI MAHBUB