TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Penerimaan Negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN P) 2013 di Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat berlangsung alot. Rapat pada Senin, 3 Juni 2013 kemarin yang rencananya akan mengambil keputusan gagal.
"Karena ada beberapa poin anggota Dewan yang menilai ada potensi penerimaan seperti dari bea keluar batu bara dan cukai minuman bersoda. Kami voting untuk mengagendakan pemanggilan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Menter Kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Harry Azhar Azis, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 Juni 2013, dinihari.
Rapat yang dimulai pada pukul 20.00 WIB tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono, dan Direktur Jendral Pengelolaan Utang Robert Pakpahan ini merupakan lanjutan dari rapat yang digelar pada Kamis pekan lalu.
Rapat sudah mulai memanas saat membahas Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 tentang Hubungan Keterkaitan Perusahaan tembakau yang dipertanyakan Politikus Golkar, Nusron Wahid. Rapat semakin memanas saat Politikus PDI Perjuangan, Maruarar Sirait mempertanyakan kapan penerapan Bea Keluar bisa diterapkan.
Menurut Ara, begitu dia disapa, penerapan Bea Keluar akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. "Kapan ini diterapkan. Pemerintah seperti saling lempar, Menteri ESDM bilang siap, Kementerian Keuangan bilang ESDM yang belum mengajukan. Saya minta ini dibahas dengan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan langsung," katanya.
Selain itu, Ara juga mempertanyakan mengenai penerapan cukai untuk minuman bersoda dan berkarbonasi. Menurut dia, Kementerian Keuangan selalu beralasan aturan itu belum bisa diterapkan karena salah satunya belum ada rekomendasi dari Menteri Kesehatan. "Jadi panggil saja sekalin Menteri Kesehatan agar ini clear. Kita bahas bersama di sini," katanya.
Karena Fraksi partai Demokrat menolak dilakukan pemanggilan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mimeral, akhirnya dilakukan voting. Dari 13 anggota Dewan yang tersisa, 8 orang memilih setuju Menteri ESDM dan Menteri Kesehatan dipanggil, yaitu dari Golkar, PKS, dan PDI Perjuangan. Sementara 4 orang abstain dan hanya satu orang dari Demokrat yang tidak setuju.
"Tapi kami hanya mempunyai kewenangan himbauan, tidak bisa memanggil paksa Menteri ESDM dan Menteri Kesehatan. Kami akan meminta izin pada Komisi VII dan Komisi IX terkait pemanggilan tersebut," kata Harry. Dia menyatakan rapat diskors dan akan dilanjutkan hari ini pukul 14.00 WIB.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL | PKS Vs KPK | Ahmad Fathanah
Berita lainnya:
9 Skenario Kiamat Versi Ilmuwan
3 Menteri Terbaik Ini Bukan dari Parpol
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100