Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Konsumen Anda Dilanggar? Hubungi 153

image-gnews
Bayu Krisnamurthi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Bayu Krisnamurthi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -– Kementerian Perdagangan meluncurkan call center Badan Perlindungan Konsumen dengan nomor 153. "Call center ini diharapkan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dengan otoritas yang sudah ada sebelumnya," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pada wartawan di kantornya, Senin 27 Mei 2013.

Beberapa saluran pengaduan konsumen yang sudah ada selama ini diantaranya adalah hotline 021-3441839, email: perlindungan.konsumen@ kemendag.go.id dan website: siswaspk.kemendag.go.id.

Bayu mengungkapkan, kekuatan ekonomi Indonesia kini bertumpu pada konsumsi rumah tangga. Kapitalisasi bisnis retail di Indonesia hingga Mei 2013 sudah mencapai Rp 5.020 triliun atau naik dari hanya sekitar Rp 1.050 triliun pada 2008.

Bayu menambahkan nilai pasar produk yang dipasarkan secara eceran tahun 2013 diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 6.500 triliun. “Dengan kekuatan konsumen yang begitu hebat, ada satu pertanyaan yang kemudian muncul, siapa yang melindungi kepentingan konsumen?”

Konsumen Indonesia mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 atas delapan hak pokok. Yakni; 1. Kenyamanan, keamanan, keselamatan mengkonsumsi; 2. Memilih yang dikonsumsi; 3. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur; 4. Didengar pendapat dan keluhannya; 5. Mendapat advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa; 6. Mendapat pendidikan konsumen; 7. Dilayani dengan benar tanpa diskriminasi; 8. Mendapat kompensasi atau ganti rugi jika barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian / kesepakatan transaksi.

Dalam 5 tahun terakhir, Kementerian Perdagangan mencatat telah ada 1.253 pengaduan konsumen lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan 2.920 pengaduan lewat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. "Kasus-kasus itu sudah diselesaikan," kata Bayu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, menurut Bayu, mengingat besarnya nilai transaksi dan banyak jumlah konsumen di Indonesia, angka pengaduan itu diduga masih terlalu kecil. "Dengan adanya tambahan sarana komunikasi Call Center 153 dan berbagai jalur komunikasi lain yang sudah ada diharapkan akan memudahkan konsumen menyampaikan pengaduannya; dan perlindungan konsumen dapat lebih ditegakkan," tuturnya.

PINGIT ARIA

Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha

Baca juga:
Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur
Di Serang, Iwan Fals Konser di Bawah Terang Bulan

Arkarna Kembali Konser di Jakarta

Konser Iwan Fals, Bupati Serang Nyesal Tak Nonton

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

1 hari lalu

Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.


Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

16 Maret 2023

Fans BLACKPINK bernama BLINK tiba untuk menyaksikan Konser BLACKPINK di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023. Konser bertajuk BLACKPINK WORLD TOUR 'Born Pink' tersebut digelar dari selama 2 hari pada 11 - 12 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

Menanggapi keluhan penonton BLACKPINK, BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.


DPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

4 Juli 2019

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Pesimistif RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung Tahun Ini

DPR tidak yakin RUU Perlindungan Data Pribadi rampung tahun ini.


Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci

10 Oktober 2017

Ilustrasi apartemen. ANTARA/Andika Wahyu
Alasan Konsumen Perkarakan Apartemen Grand Eschol Karawaci

Sejumlah konsumen Apartemen dan Condotel Grand Eschol Residence Karawaci melaporkan pengembang PT Mahakarya Agung Putra (MAP) ke Polda Metro Jaya.


Lion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes

8 September 2017

Penumpang Lion Air protes ke petugas di terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta setelah penerbangan Jakarta-Makassar ditunda, Kamis, 8 September 2017. Seharusnya pesawat terbang pukul 16.45, namun sampai pukul 21 belum diberangkatkan. (Istimewa)
Lion Air Jakarta-Makassar Tunda Keberangkatan, Penumpang Protes

Lion Air Jakarta-Makassar tunda keberangkatan, penumpang protes.


2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan  

21 Mei 2017

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
2016, YLKI Terima Pengaduan Konsumen Via Telepon 1.051 Laporan  

YLKI menerima pengaduan konsumen via telepon mencapai 1.051 pengaduan.


YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring  

19 Mei 2017

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers
YLKI Luncurkan Layanan Pengaduan Via Daring  

YLKI meluncurkan pelayanan berbasis daring agar lebih dekat dengan konsumen.


Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

13 Maret 2017

Alfamart
Sidang Pembuktian, Alfamart Akan Hadirkan Tiga Saksi Ahli  

Sidang gugatan Alfamart ke Komisi Informasi Pusat dan konsumennya kembali digelar, hari ini. Alfamart menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta.


Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

8 Maret 2017

Alfamart
Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

Setelah sidang sempat alot selama satu jam, Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana memperbolehkan PT Sumber Alfaria Tbk mengajukan bukti dan saksi ahli.


Mastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas  

8 Maret 2017

Taj Mahal dari sungai Yamuna
Mastercard Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen, India Teratas  

Indonesia mencatat beberapa peningkatan dalam survei kali ini di lima komponen.