TEMPO.CO, Jakarta -– Kementerian Perdagangan meluncurkan call center Badan Perlindungan Konsumen dengan nomor 153. "Call center ini diharapkan melengkapi perangkat komunikasi antara konsumen dengan otoritas yang sudah ada sebelumnya," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pada wartawan di kantornya, Senin 27 Mei 2013.
Beberapa saluran pengaduan konsumen yang sudah ada selama ini diantaranya adalah hotline 021-3441839, email: perlindungan.konsumen@ kemendag.go.id dan website: siswaspk.kemendag.go.id.
Bayu mengungkapkan, kekuatan ekonomi Indonesia kini bertumpu pada konsumsi rumah tangga. Kapitalisasi bisnis retail di Indonesia hingga Mei 2013 sudah mencapai Rp 5.020 triliun atau naik dari hanya sekitar Rp 1.050 triliun pada 2008.
Bayu menambahkan nilai pasar produk yang dipasarkan secara eceran tahun 2013 diperkirakan akan mencapai lebih dari Rp 6.500 triliun. “Dengan kekuatan konsumen yang begitu hebat, ada satu pertanyaan yang kemudian muncul, siapa yang melindungi kepentingan konsumen?”
Konsumen Indonesia mendapat perlindungan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 atas delapan hak pokok. Yakni; 1. Kenyamanan, keamanan, keselamatan mengkonsumsi; 2. Memilih yang dikonsumsi; 3. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur; 4. Didengar pendapat dan keluhannya; 5. Mendapat advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa; 6. Mendapat pendidikan konsumen; 7. Dilayani dengan benar tanpa diskriminasi; 8. Mendapat kompensasi atau ganti rugi jika barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian / kesepakatan transaksi.
Baca Juga:
Dalam 5 tahun terakhir, Kementerian Perdagangan mencatat telah ada 1.253 pengaduan konsumen lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan 2.920 pengaduan lewat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. "Kasus-kasus itu sudah diselesaikan," kata Bayu.
Namun, menurut Bayu, mengingat besarnya nilai transaksi dan banyak jumlah konsumen di Indonesia, angka pengaduan itu diduga masih terlalu kecil. "Dengan adanya tambahan sarana komunikasi Call Center 153 dan berbagai jalur komunikasi lain yang sudah ada diharapkan akan memudahkan konsumen menyampaikan pengaduannya; dan perlindungan konsumen dapat lebih ditegakkan," tuturnya.
PINGIT ARIA
Terhangat:
Darin Mumtazah & Luthfi | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha
Baca juga:
Lepas Empat Istrinya, Ini Perasaan Eyang Subur
Di Serang, Iwan Fals Konser di Bawah Terang Bulan
Arkarna Kembali Konser di Jakarta
Konser Iwan Fals, Bupati Serang Nyesal Tak Nonton