Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Dahlan Iskan. TEMPO/Dasril Roszandi
Dahlan Iskan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan bahwa perusahaaan outsourcing yang akan bekerja sama dengan perusahaan BUMN harus mengubah sistem perusahaan untuk memenuhi tender. Pertama, perusahaan tersebut harus mempunyai sistem jenjang karier dan sistem kepegawaian.

Perusahaaan outsourcing yang bisa ikut tender di perusahaan BUMN, harus memperlakukan pegawainya itu menjadi karyawan bukan lagi tenaga kerja lepasan. "Peraturannya mulai tahun depan" kata Dahlan. Karena harus diumumkan dulu dan memberi kesempatan kepada perusahaan outsourcing untuk melakukan perubahan.

Kemudian, memperlakukan pegawainya sebagai karyawan, dengan adanya Surat Keputusan (SK) kekaryawanan dan mempunyai sistem penggajian. Selanjutnya, perusahaaan outsourcing yang boleh ikut tender dengan perusahaan BUMN, harus menetapkan gaji bagi karyawannya paling rendah 10 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. "Tidak boleh hanya sama dengan UMP, apalagi di bawah UMP" kata Dahlan menjelaskan.

Jika perusahaan outsourcing sudah menang tender, tetapi ada pegawai yang mengadu ke kementrian BUMN bahwa pegawai tersebut tidak diangkat menjadi karyawan dan hanya dipakai sebagai tenaga kerja lepasan atau digaji di bawah UMP, Dahlan mengatakan bahwa pihak BUMN akan membatalkan kontrak tender.

Dahlan memaklumi bahwa perusahaan outsourcing merasa bimbang dalam mengangkat karyawan karena adanya ketidakpastian kontrak tender satu tahun akan diperpanjang di tahun depan. "Saat ini, banyak perusahaan outsourcing yang terikat kontrak dengan perusahaan BUMN hanya 1 tahun" kata Dahlan.

Dengan menyadari persoalan seperti itu, Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN boleh melakukan tender untuk jangka waktu sampai
5 tahun yang kemudian bisa diperpanjang 5 tahun lagi dan sterusnya per 5 tahun. Dengan demikian maka perusahaan outsourcing akan punya kemampuan untukmengangkat pegawainya menjadi karyawan.

Selain itu, Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN juga tidak boleh menggaji karyawannya sama dengan ump atau dibawah ump. "Harus digaji paling rendah minimal 10persen dari UMP" kata Dahlan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dahlan mengatakan jika ada perusahaan BUMN yang tidak kuat dengan sistem penggajian tersebut, maka direksi perusahaan BUMN akan
diganti. "Peraturan ini juga akan mulai tahun depan juga untuk persiapan-persiapan" kata Dahlan.

Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN yang memberi gaji paling kecil adalah Syang Hyang Sri sebesar Rp 900 ribu. "Saya pernah mendatangi sawah perseroan di Suka Mandi liat sawahnya. Saya melihat hasil padi perseroan tidak beda dengan yang ditanam para
petani. Saya merasa ada yang tidak beres, ternyata gaji karyawannya kecil dan saya suruh menaikkan 2 kali lipat. Per tanggal 1 kemaren sudah dinaikkan" kata Dahlan menceritakan.

Dahlan juga mengatakan bahwa nantinya perusahaan BUMN harus mempunyai sistem yang akan mengeliminasi jika ada karyawan yang tidak produktif tetapi gajinya besar. "Ini penyebab timbulnya rasa ketidakadilan" kata Dahlan.

Seperti yang diketahui bahwa Outsourcing sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dahlan mengatakan bahwa sambil menunggu keputusan DPR mengenai outsorcing, Kementrian BUMN melakukan perbaikan-perbaikan di bidang outsourcing. "Bahwa nanti perbaikan-perbaikan ini ternyata harus berubah lagi setelah ada putusan DPR adalah soal lain" kata Dahlan.

RIZKI PUSPITA SARI

Topik terhangat:

PKS Vs KPK
| E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita lainnya:

EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

20 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

27 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.


KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

3.1_berut_dahlaniskan
KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.


Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014


Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

11 Mei 2023

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

Hal tersebut dikatakan Wamenaker Afriansyah Noor setelah menginspeksi PT Kao Indonesia ihwal kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya.


Terkini Bisnis: THR ASN dan Pensiunan Cair, Poin Outsourcing di UU Cipta Kerja

4 April 2023

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Terkini Bisnis: THR ASN dan Pensiunan Cair, Poin Outsourcing di UU Cipta Kerja

Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada hari ini.


Soal Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Partai Buruh

4 April 2023

Demonstran melakukan longmarch untuk menuju kawasan patung kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2022. Aksi yang bertepatan dengan peringatan 24 tahun reformasi tersebut membawa 14 tuntutan, yaitu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, penolakan revisi UU PPP, diturunkannya harga minyak goreng dan tolak penundaan Pemilu. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Soal Outsourcing dalam UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Partai Buruh

Said Iqbal menyebut ada 9 poin dalam UU Cipta Kerja yang tidak pro terhadap buruh salah satunya soal pengaturan outsourcing atau tenaga alih daya.