TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang mangkir dalam pendaftaran jaminan fidusia.
"Kami akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan pembiayaan, dan bukan tidak mungkin hingga pembekuan kegiatan usaha," ujar Djaelani dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Online di Hotel JW Marriot, Senin, 22 April 2013.
Pendaftaran jaminan fidusia memang kerap menjadi perdebatan di beberapa kalangan. Ada yang menganggap tidak wajib, ada juga yang mengatakan sebaliknya. Djaelani mengingatkan, berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK 010/2012, yang tidak wajib adalah mencantumkan klausula fidusia di perjanjian, jika klausula dimasukkan, pendaftaran wajib dilakukan.
Berdasar data, dari perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK saat ini, sebanyak 99 persennya tercatat ada pembebanan fidusia sehingga wajib didaftarkan.
Belakangan ini, terjadi sebuah kasus dugaan penyelewengan dana fidusia di Yogyakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Yogyakarta mengatakan ada 132.052 kendaraan roda dua dan empat yang wajib menyetor PNBP berupa fidusia, namun yang tercatat telah menyetor fidusia hanya 12.463 kendaraan saja. Sehingga terdapat selisih data sebanyak 119.589 kendaraan.
Belum lagi menurut laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat potensi kerugian negara akibat mangkirnya pendaftaran ini sebesar Rp 30 miliar pada tahun lalu.
Hal ini sangat disayangkan, mengingat pendaftaran fidusia sebenarnya juga bertujuan melindungi si perusahaan pembiayaan karena bagaimanapun tidak dapat dimungkiri adanya konsumen yang memiliki iktikad tidak baik. "Ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam melakukan eksekusi kendaraan barang jaminan obyek pembiayaan,” kata Firdaus.
Salah satu solusi mengatasi mangkirnya pendaftaran jaminan fidusia adalah dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem pendaftaran jaminan fidusia secara online. "Dengan begini bisa mempermudah akses perusahaan untuk mendaftar jaminan fidusianya dan tidak ada alasan hambatan," ia menegaskan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Lelono mengatakan ada perbedaan catatan kendaraan bermotor antara di Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Setiap pembelian kendaraan dengan kredit ada biaya fidusia yang masuk ke negara sebagai PNBP," katanya.
Menurut dia, biaya pendaftaran sebagai jaminan fidusia Rp 25 ribu untuk kendaraan bermotor di bawah Rp 50 juta. Sedangkan yang harganya di atas itu biaya jaminan fidusia yang harus dibayarkan ke Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp 50 ribu. Sedangkan biaya penghapusan jaminan fidusia kendaraan bermotor jika sudah lunas Rp 50 ribu per unit, baik roda dua maupun roda empat. Jika dijumlah, biaya jaminan fidusia perkendaran setelah lunas rata-rata Rp 75 ribu.
“Kami masih menghitung kerugian negara untuk menemukan kepastian nilai kerugiannya. Penghitungan itu dilakukan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,” ujarnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE | MUH SYAIFULLAH
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS