TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo melaporkan total kerugian negara sepanjang 2012 mencapai Rp 2,6 triliun. Nilai tersebut diperoleh atas audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
"Total kerugian sebesar Rp 2,6 triliun itu berasal dari 489 laporan yang terkumpul dalam dokumen audit PKKN," kata Mardiasmo kepada Tempo, Kamis, 11 April 2013.
Audit PKKN adalah audit dengan tujuan tertentu. Tujuan tersebut yakni untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian negara yang timbul dari suatu kasus penyimpangan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
Sebanyak 489 laporan tersebut, Mardiasmo mengatakan, berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah di seluruh Indonesia. Hasil perhitungan tersebut rupanya tidak mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja dari total senilai Rp 2,6 triliun, kerugian negara berasal dari 384 laporan saja.
Mardiasmo menjelaskan, perbedaan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh BPKP dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) adalah mekanisme kerja. Maksudnya, BPKP baru akan melakukan audit jika diminta oleh aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi kami sifatnya membantu saja," ujarnya.
Termasuk soal tudingan bahwa auditor BPKP tidak berwenang memeriksa dan menentukan kerugian negara dari perusahaan non-pemerintah atau swasta. Menurut Mardiasmo, apa yang dilakukan instansinya adalah permintaan dari Kejaksaan Agung. "Kami hanya membantu karena JPU tidak bisa menghitung, jadi bukan kami yang proaktif," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI
Topik terpopuler:
Sprindik KPK | Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo | Nasib Anas
Berita lainnya:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong
Pembalap Asep Hendro Pekerjakan Pemuda Garut
Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube
Buat Akun Twitter, SBY Belum Targetkan Followers