TEMPO.CO, Gresik - Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan Kabupaten Gresik (Pudak Gresik) mensinyalir ada pelanggaran terkait pembagian beras untuk masyarakat miskin pada triwulan I tahun 2013. Ketua Pudak Gresik Farid Abdillah menuturkan ada indikasi penyimpangan karena prosedur menyalahi pedoman umum pelaksanaan raskin.
Selama tiga bulan ini, Farid menemukan pembagian raskin di Kabupaten Gresik menggunakan beras impor dari luar negeri. Ia melihat, fakta ini bertentangan dengan SK Gubernur Jawa Timur 513/4687/021/2011 yang melarang masuk beras impor ke wilayah itu.
Pudak Gresik, kata Farid, memastikan kesalahan ini menjadi tanggung jawab Bulog Subdivisi Regional Surabaya Utara yang membawahi wilayah Gresik. Bulog diduga telah melanggar pedoman umum raskin dan SK Gubernur. "Karungnya tidak berstempel UD atau CV yang memasok beras ke Bulog. Bisa jadi ini beras impor luar negeri," kata Farid dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 2 April 2013.
Selain itu, Pudak Gresik mencatat sedikitnya ada lima pelanggaran lagi yang ditemukan di lapangan. Pertama, per kepala keluarga hanya menerima raskin rata-rata sebesar 12 kilogram dari seharusnya 15 kilogram. Kedua, harga jual beras raskin kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS PM) berkisar Rp 1.700 hingga Rp 2.500, seharusnya tak lebih dari Rp 1.600 per kilogram.
Ketiga, pihaknya menyangkal tudingan dari Bulog bahwa masyarakat tidak tepat waktu membayar beras raskin. Keempat, kualitas beras raskin tidak sesuai standar. Kelima, data setiap desa penerima RTS-PM tidak sesuai dengan data penerima beras raskin.
Sesuai standarnya, ujar Farid, indikator kualitas beras raskin terdiri dari kadar air 15 persen, broken 20 persen, menir 2,5 persen, dan drajat sosoh (kadar keputihan) 90 persen. "Ini menunjukkan Bulog tidak serius menangani beras raskin. Masih banyak pelanggaran," ucapnya.
Farid mendesak Bulog untuk segera menata ulang kembali sistem pembagian raskin, termasuk merivisi data RTS-PM di Kabupaten Gresik. Pihaknya juga menyampaikan masalah ini ke Bulog. Dengan begitu, ia berharap ada perbaikan sistem dan menghindari sikap koruptif yang merugikan masyarakat bawah. "Jika tidak segera diperbaiki, artinya Bulog tidak becus dan tidak serius mengurusi beras raskin," katanya.
Yulia Hermawati, humas Bulog Wilayah Jawa Timur, menampik tudingan LSM Pudak Gresik. Sebab, menurut ia, sesuai prosedur pihaknya telah menyalurkan beras raskin itu seharga Rp 1.600 per kilogram sesuai titik distribusi. Bulog, kata Yulia, hanya menyalurkan beras raskin hingga kantor kelurahan.
Di lain pihak, ada perangkat desa yang bertugas membagikan beras raskin kepada warga yang masuk RTS-PM. Yulia menegaskan, beras raskin yang dibagikan pada masyarakat miskin di Jawa Timur bukan beras impor.
Soal harga beras miskin yang bervariasi, ia menyerahkan pada setiap pemerintah daerah masing-masing. Ia mengakui harga beras miskin setiap daerah berbeda-beda karena menyesuaikan ada tidaknya subsidi dari pemerintah daerah penerima RTS-PM.
Jawa Timur telah mengalokasikan sebanyak 2.857.459 kepala keluarga sesuai RTS-PM yang berhak menerima beras raskin sepanjang 2013 ini. "Itu bukan beras impor. Di Jatim tidak boleh beras impor beredar," kata Yulia.
DIANANTA P. SUMEDI
Berita terpopuler lainnya:
'Postingan Idjon Djanbi Tak Bisa Dipertanggungjawabkan'
Misteri Selongsong Peluru di Cebongan
Pati, Kota Seribu Paranormal
Bambang Pamungkas Pensiun dari Timnas Indonesia