TEMPO.CO, SURAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta meminta pengelola minimarket untuk mematuhi aturan jam buka operasional yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam aturan tersebut, jam buka toko modern seperti minimarket berjejaringan dibatasi pukul 10.00-22.00 pada Senin hingga Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu, jam buka diperpanjang satu jam menjadi 10.00-23.00 dan di hari besar diperbolehkan beroperasi sejak pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Surakarta Sutarjo mengatakan dari 49 toko modern yang beroperasi, 20 di antaranya buka selama 24 jam. “Yang buka 24 jam minimarket,” katanya kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2013.
Ia meminta pengelola minimarket yang buka 24 jam agar mematuhi aturan. Selain itu, pengelola diminta agar segera mengurus perizinan sesuai peraturan daerah tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Minimarket yang buka 24 jam belum memiliki IUTM (izin usaha toko modern) dan izin buka nonstop. Kami minta operasionalnya menyesuaikan perda,” ujarnya. Agar bisa beroperasi 24 jam, minimarket dan toko modern harus memiliki IUTM dan mengantongi izin khusus buka 24 jam dari Wali Kota Surakarta.
Sutarjo memberi waktu hingga akhir pekan ini untuk menyesuaikan jam operasional sesuai perda. Jika masih membandel, dia mengancam akan menutup minimarket. Saat ini dia masih memberi toleransi karena mungkin pengusaha perlu menyesuaikan jam kerja karyawannya.
“Pekan ini masih ada toleransi. Tapi kalau minggu depan belum mematuhi, kami akan beri peringatan tegas.”
Pejabat Komunikasi Perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Regional Jateng-DIY, Budi Santoso, mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan dalam perda toko modern. Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus IUTM untuk legalisasi operasional minimarket. “Kami siap menyesuaikan jam operasional sesuai perda,” ucapnya.
Alfamart memiliki 15 gerai di Solo, di mana sembilan di antaranya dimiliki masyarakat dengan sistem waralaba. Dari 15 gerai, lima di antaranya beroperasi 24 jam. “Kami tengah mengurus izinnya ke pemerintah kota.”
Pengamat perlindungan konsumen dari Universitas Sebelas Maret Surakarta Pujiyono kurang menyetujui pembatasan jam buka bagi minimarket. Sebab faktanya masyarakat kesulitan menemukan pedagang tradisional yang buka tengah malam.
Dia mengatakan upaya melindungi pedagang pasar tradisional tidak hanya dilakukan dengan pembatasan jam buka toko modern. “Solusi lainnya dengan meningkatkan daya pikat pasar tradisional. Misalnya dengan bebas parkir seperti yang diterapkan di minimarket,” katanya.
UKKY PRIMARTANTYO