TEMPO.CO, Tangerang - Kabupaten Tangerang mengancam akan mengkaji ulang rute tol Serpong-Balaraja jika perusahaan pemenang lelang jalan tol tersebut sama sekali tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ancaman ini ditujukan kepada PT Bumi Serpong Damai yang dinilai meninggalkan Kabupaten Tangerang dalam penggarapan proyek tol sepanjang 30 kilometer itu.
"BSD selama ini tidak pernah berkoordinasi dan tidak mau diajak bicara dalam pengerjaan jalan tol ini," ujar Direktur Mitra Kerta Raharja, holding company Kabupaten Tangerang, Dwi Rono, kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2013.
Menurut Dwi, pernyataan untuk mengkaji ulang rute jalan tol tersebut berlaku bagi siapa pun pemenang lelang yang tidak melibatkan Kabupaten Tangerang. Hal itu juga sudah disampaikan secara resmi ke Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum. "BPJT sudah mengetahui hal itu," kata Dwi.
Jalur tol Serpong-Balaraja yang sudah dibuat Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mulai dibangun dari Bumi Serpong Damai, Kecamatan Serpong, dan akan melintasi enam kecamatan di wilayah selatan hingga barat Kabupaten Tangerang, yaitu Cisauk, Legok, Curug, Panongan, Tigaraksa, dan Balaraja. "Tapi trase itu masih kasar dan perlu disempurnakan," kata Dwi.
Menurut dia, sejak dinyatakan sebagai pihak pemrakarsa pembangunan jalan tol tersebut, BSD jauh meninggalkan Kabupaten Tangerang. Selain itu, kata Dwi, BSD tidak mau diajak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kabupaten Tangerang. "Termasuk dalam penyusunan feasibility study dan pembuatan Amdal," katanya.
Dwi menduga, kepentingan pengembang itu hanya membangun jalan tol Serpong-Balaraja sampai KM 10, yaitu BSD-Legok, yang merupakan kawasan perumahan itu. Adapun Kabupaten Tangerang menolak jika pembangunan jalan tol tersebut menyimpang dari tujuan awal, yaitu membuka kawasan-kawasan yang selama ini tertutup dan berkembang menjadi kawasan yang produktif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. "Pembangunan jalan tol Serpong-balaraja adalah aspirasi masyarakat Kabupaten Tangerang," kata Dwi.
Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang juga menjabat sebagai ketua panitia pembangunan jalan tol Serpong-Balaraja, Kabupaten Tangerang, Akip Samsudin, mengatakan, sikap BSD yang sama sekali tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang selama ini menunjukkan perusahaan itu benar-benar meninggalkan Kabupaten Tangerang dalam pengerjaan jalan tol tersebut. "Ini jelas indikasinya mereka mau mengerjakan sendiri untuk kepentingan bisnis mereka," kata Akip.
Adapun inisiator jalan tol Serpong-Balaraja, PT Bumi Serpong Damai, enggan mengomentari tudingan Pemerintah Kabupaten Tangerang itu. “Saya tidak bisa mengomentari lebih lanjut tentang hal itu,” kata Direktur Utama PT BSD, Harry Budi Hartanto, saat dihubungi Selasa, 12 Maret 2013.
Ia mengatakan, proses pengerjaan tol tersebut diurus oleh anak usaha mereka, PT BSD City. Harry meminta Tempo langsung menghubungi Direktur Utama PT BSD City, Petrus Kusuma, untuk mendapatkan jawaban atas tudingan Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut. Namun, hingga saat ini, Petrus tidak dapat dihubungi. Telepon dan pesan pendek Tempo tak kunjung berbalas.
JONIANSYAH | RAFIKA AULIA