TEMPO.CO, London - Raksasa elektronik asal Amerika Serikat, Apple Inc, memenangi gugatan hak paten yang diajukan oleh produsen elektronik Samsung di Pengadilan Tinggi Inggris. Hakim Pengadilan Tinggi Inggris, Christopher Floyd, membatalkan paten Samsung atas teknologi yang memungkinkan telepon genggam mengirim dan menerima informasi melalui jaringan mobile generasi ketiga (3G).
Juru bicara Samsung, Nam Ki-yung, kecewa dengan putusan pengadilan tersebut. “Selama beberapa dekade kami telah berinvestasi dalam merintis pengembangan inovasi dalam industri mobile yang tercermin dari berbagai produk kami,” kata Yung sebagaimana dikutip dari BBC.
Ia mengatakan perusahaan asal korea Selatan tersebut akan mengajukan banding atas putusan itu. “Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak intelektual kami,” kata Ki-yung.
Sebelumnya, gugatan hak intelektual di Pengadilan Inggris itu dilayangkan Samsung satu pekan setelah mereka gagal memenangi gugatan kekayaan intelektual dari Apple di Jepang. Di Inggris, Samsung mengajukan gugatan kekayaan intelektual dengan alasan Apple telah melanggar tiga hak paten terkait dengan jaringan 3G.
Pihak Apple belum bisa dimintai keterangan atas putusan tersebut. Juru bicara Apple, Alan Hely, menolak mengomentari putusan yang keluar di London, 7 Maret kemarin.
Pertempuran hukum antara dua produsen telepon genggam pintar tersebut sudah dimulai sejak 2011 silam. Saat itu, Apple menggugat Samsung pertama kali di Amerika Serikat karena dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Saling gugat juga terjadi di Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, Italia, Korea Selatan, dan Jepang.
BBC | RAFIKA AULIA
Berita terpopuler lainnya:
Ini Kronologi Penyerangan TNI AD ke Mapolres OKU
Setelah 2014, SBY Mau Buka Warung Nasi Goreng
Rhoma Irama Tolak Permintaan Josh Stone
Laga Gresik vs Arema Ricuh, Tiga Orang Tewas
Benarkah MUI Tak Terima Keuntungan Golden Trader?